KARAWANG, BEPAS- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Karawang mengubah tata cara pelayanan administrasi kependudukan, salah satunya membatasi waktu operasional pelayanan publik sampai waktu yang belum ditentukan.
“Operasional pelayanan di Disdukcapil hari Senin sampai Kamis mulai pukul 08.00-12.00 Wib. Setelah pukul 12.00 loket pelayanan KTP langsung ditutup dan untuk hari Jumat pelayanan ditiadakan sementara sampai waktu yang belum ditentukan,” ujar Yudi Yudiawan selaku Kepala Disdukcapil Karawang, Senin(26/05/2020).
Dikatakan Yudi, langkah pembatasan dilakukan dalam rangka mengurangi risiko penyebaran Covid-19, termasuk pembatasan layanan kunjungan. Pelayanan kependudukan akan dilakukan secara online. Hal itu dilakukan untuk menghindari pertemuan tatap muka antara petugas kependudukan dengan pemohon.
“Pembatasan operasional layanan untuk mengurasi resiko penyebaran Covid-19. Kita juga menyediakan layanan pengaduan, yang dimana masyarakat bisa bertanya,” paparnya.
Yudi juga menjelaskan, saat ini blanko KTP-e banyak tersedia. Stok blanko KTP-e sebanyak itu diharapkan mampu mencukupi kebutuhan masyarakat.
“KTP yang sudah dicetak kita segera antarkan lewat kantor pos, dan sisanya segera menyusul. Karawang banyak stok blanko,” pungkasnya.(red)














