KARAWANG – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora Karawang) kembali menegaskan larangan pelaksanaan study tour ke luar daerah bagi pelajar di Kabupaten Karawang. Sekolah disarankan untuk mengajak siswa melakukan kegiatan edukatif dan rekreatif di tempat wisata atau objek sejarah yang ada di wilayah Karawang.
Kepala Disdikpora Karawang, Wawan Setiawan, menegaskan kebijakan ini tetap diberlakukan meskipun ada protes dari pelaku pariwisata. Ia menilai larangan study tour ke luar kota penting untuk menjaga keselamatan siswa sekaligus mencegah potensi pembebanan biaya berlebih kepada orang tua.
Baca juga: Sekolah Rakyat: Apakah Akan Memperkuat atau Justru Mendua Sistem Pendidikan Nasional?
“Kami masih menerapkan kebijakan bahwa siswa tidak diperkenankan untuk study tour ke luar kota. Silakan mengadakan kegiatan dengan konsep yang kreatif, tetapi tetap di wilayah Karawang,” tegas Wawan pada Selasa (30/7/2025).
Menurut Wawan, kegiatan study tour ke luar kota dikhawatirkan menimbulkan risiko kecelakaan dan beban logistik yang tidak sebanding dengan manfaat yang diperoleh siswa. Karena itu, ia menghimbau sekolah-sekolah untuk menyusun kegiatan alternatif yang edukatif, aman, dan menyenangkan.
“Di Karawang banyak lokasi yang menarik, seperti pantai di wilayah utara, tempat camping yang aman dan ramah, serta wisata sejarah yang bisa dijadikan sarana pembelajaran,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa konsep kegiatan tidak harus kaku. Sekolah diberikan keleluasaan untuk berkreasi selama tidak merusak fasilitas umum atau membebani orang tua siswa.
Baca juga: Orangtua Bingung, Dugaan Pungutan TIK di MI Nurul Huda Cikampek Jadi Sorotan
“Yang penting tidak membebani orang tua dan tetap dalam koridor pendidikan,” tambah Wawan.
Disdikpora Karawang juga akan memberikan sanksi tegas bagi sekolah yang melanggar kebijakan larangan study tour ke luar daerah ini. Meski demikian, Wawan menyebut mayoritas sekolah di Kabupaten Karawang mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. (*)














