Beranda News Diresmikan Tahun 2019, Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di KIIC Sepi Aduan

Diresmikan Tahun 2019, Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di KIIC Sepi Aduan

35
Kabid P2KPA, Hesti Rahayu (Foto: Ist)

KARAWANG- Diresmikan sejak tahun 2019, Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di Kawasan KIIC Kabupaten Karawang hingga saat ini belum berjalan efektif.

RP3 sendiri adalah program yang dibentuk oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Jumlahnya sendiri, diseluruh Indonesia saat ini RP3 hanya ada di 5 kawasan saja.

“Dari mulai terbentuk di 2019 sampai sekarang 2023, belum pernah ada yang melapor melalui RP3,” ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak (P2KPA), Hesti Rahayu pada Kamis, (31/8).

Baca juga: Boleh Dijadikan Lokasi Kampanye Politik, Guru Karawang: Bukan Putusan Bijaksana

Menurut Hesti, ada 2 faktor kemungkinan yang mempengaruhi ketidakefektifan RP3 ini. Pertama, kurangnya sosialisasi mengenai keberadaan RP3 dan kedua berkaitan dengan keberanian pekerja untuk melapor.

“Padahal relawan P2TP2A setiap hari Jum’at itu piket di KIIC untuk berjaga apabila ada yang mau melapor. Kemungkinannya, mereka belum tau keberadaan RP3 atau mereka tahu tapi belum berani,” paparnya.

“Mungkin ada perusahaan yang baik-baik saja (tidak terjadi apa-apa). Tapi dari ribuan perusahaan seluruh Indonesia, pasti ada saja yang bermasalah dan banyak pekerja yang tidak berani lapor,” tambahnya.

Dalam hal ini, pihaknya mengakui bahwa ada keterbatasan dalam melakukan sosialisasi. DPPPA Karawang hanya menjadwalkan 2x sosialisasi (mengundang perusahaan) dalam 1 tahun.

Baca juga: Bencana Kekeringan Melanda 4 Desa di Kecamatan Tegalwaru Karawang

“Karena untuk menembus sebuah perusahaan itu sangat sulit, tapi kami berkoordinasi dengan serikat pekerja dan perwakilan HRD. Mudah-mudahan kedepannya efektif,” kata Hesti.

Oleh karena itu, ia mengajak kepada seluruh pekerja yang berada di kawasan khusus KIIC untuk memberanikan diri melapor ke RP3 apabila mengalami kejadian yang tidak diinginkan.

Pihaknya menjamin 100 persen akan menemani dan melindungi siapapun yang mengalami kekerasan maupun pelecehan di ruang kerja.

“Pasti sebagian besar pekerja tidak berani melapor karena takut tidak ada jaminan aman pasca melapor. Jangan takut, kami tidak akan memberatkan dan 100 persen kami akan melindungi serta mengadvokasi,” pungkasnya.