Beranda News Dipecat Sepihak, 5 Pengurus PCNU Sentil Kepemimpinan Deden Permana

Dipecat Sepihak, 5 Pengurus PCNU Sentil Kepemimpinan Deden Permana

171
Para Pengurus PCNU yang di pecat sepihak oleh Ketua PCNU Karawang, Deden Permana (Foto: Ist)

KARAWANG- Tiga orang mantan Wakil Sekretaris PCNU Kabupaten Karawang dan dua orang a’wan yang belum lama ini diberhentikan atau dipecat oleh Ketua PCNU Kabupaten Karawang, Deden Permana mengeluarkan pernyataan sikap.

Dalam keterangan resminya, Senin (5/5/2025),

1. Abdul Majid sebagai Wakil Ketua PCNU Kabupaten Karawang
2. Ahmad Nahrowi sebagai Wakil Sekretaris PCNU Kabupaten Karawang
3. Yopi Kumniawan scbagai Wakil Sckretaris PCNU Kabupaten Karawang.
Y Jaa Maliki sebagai A’wan PCNU Kabupaten Karawang,
5. Nurali sebagai A’wan PCNU Kabupaten Karawang

Menanggapi Keputusan Rapat Pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Karawang, pada Senin ( 28/4/2025) lalu. Dimana dalam Rapat Gabungan yang dipimpin Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Karawang Kiai Zubair Wasith dan memutuskan untuk memberhentikan mereka ( lima orang pengurus tersebut diatas).

Menurut Nurali, salah satu perwakilan dari lima orang pengurus yang diberhentikan oleh Deden Permana, mengatakan, pemberhentian sepihak ini menandakan bahwa Deden Permana sebagai Ketua Tanfidziyah dalam posisi Kepanikan dan ketidaksiapan dalam mengelola konflik di tubuh PCNU Karawang saat ini.

Baca juga: Dewan Didin Janji Bakal Buka Hasil Pertemuan dengan RS Fikri

Berikut penjabaran, poin-poin pernyataan sikap kelima orang mantan pengurus yang diberhentikan sepihak tersebut,

Legitimasi

Terpilihnya Deden Permana sebagai ketua Tanfidziyah PCNU Karawang menurut mereka, bukanlah hasil dari pemilihan
Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Karawang. Saat itu, Deden Permana menjadi Ketua karena menggantikan Sahabat Jenal Aripin yang mengundurkan diri.

Sementara diketahui, dalam Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Karawang di Pondok Pesantren Attarbiyah Telagasari, Deden Permana hanya mendapat dua (suara) suara dari tigapuluh satu (31) pemilik suara.

“Ini menunjukan bahwa Deden Permana merupakan “Kader Jenggot” yang menggantungkan posisi ke atas, tidak mengakar di tingkat bawah,” kata Nurali.

Tipologi kepemimpinan

Deden Permana tercatat sebagai Team Pemenangan Pasangan Calon Bupati-Wakil
Bupati nomor 01 pada Pilkada 2024, dengan menggerakan struktur Nahdlatul Ulama sampai pada tingkat Pengurus Ranting (Desa/Kelurahan) secara massif untuk kemenangan pasangan calon 01. Padahal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sudah membuat Surat Edaran Nomor: 1201/PB.01./A.1.03.08/99/1 1/2023 perihal Penonaktifan Pengurus Nahdlatul Ulama yang terlibat dalam politik praktis.

Baca juga: Hardiknas 2025, Pemkab Karawang Tegaskan Komitmen Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua

Lalu dalam tata kelola keuangan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Karawang sudah sangat memprihatinkan.

Dałam catatan Bendahara PCNU, Kas Keuangan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Karawang pada titik nol rupiah, padahal PCNU Karawang menerima dana Hibah dari Pemerintah
Daerah tahun 2024 sebesar Rp. 250 juta.

” bahkan untuk pembayaran Sarung (THR) Idul Fitri 2024 masih belum lunas, padahal anggaran untuk pembelian sarung sudah dialokasikan dari dana Hibah Pemda Karawang,” kata Nurali yang mewakili keempat rekannya yang lain.

“Syuriyah PCNU Karawang melalui Rapat Harian Syuriyah pada hari 23 September
2023 lampau memutuskan meminta Deden Permana sebagai ketua panitia Pelantikan dan Musyawarah Kerja PCNU Kabupaten Karawang tanggal 21 Maret 2023 untuk segera membuat laporan pertanggungjawaban paling lambat bulan Nopember 2023. Pada kenyataannya sampai saat ini tidak ada Laporan Pertanggungjawaban yang dilakukan oleh Deden Permana,” ulasnya lagi.

Dinamika Pemberhentian

Pergantian Antar Waktu (PAW) lima (5) personal PCNU Karawang dilakukan Deden Permana diduga sebagai cara untuk mengamankan posisi dirinya sebagai ketua agar tidak terusik dengan dinamika paska Pilkada 2024.

“Termasuk juga efek dari tergusurnya Deden Permana sebagai ketua Badan Pengurus Cabang (BPC) Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kabupaten Karawang, hal ini dikuatkan dengan pemberhentian sahabat Yopi Kurniawan dari PCNU,” ungkap Nurali lagi.

“Dalam tradisi NU telah tersedia sejumlah penyelesaian konflik yang elegan, dengan mengutamakan musyawarah untuk menyelesaikan serangkaian masalah yang rumit. Akan tetapi pemberhentian kami, kelima (5) pengurus ini, hanya berdasarkan ketidaksukaan, emosional reaktif Deden Permana,” tegasnya.

Seharusnya sebelum diambil keputusan “Pemberhentian” Jajaran Syuriyah mengundang lima (5) pengurus tersebut untuk diminta tabayyun (klarifikasi) agar
apapun keputusannya, pengurus Nahdlatul Ulama terbiasa menerima dengan hati yang
Ikhlas.

“Pemberhentian lima (5) pengurus dengan alasan tidak aktif, banyak kok personal PCNU yang tidak aktif baik dalam jajaran Syuriyah, Tanfidziyah, Mustasyar dan a’wan tidak diberhentikan? Atau jangan-jangan Deden Permana tidak pernah membaca dan memahami Qanun Asasi (Grundnorm). Perkumpulan Nahdlatul Ulama sebagai dasar pola pikir, Pola sikap dan perilaku warga NU,” sesal Nurali.

Dalam konteks PCNU Kabupaten Karawang, Kiai Zubair Wasith sebagai Rais Syuriyah sebagai Mandataris Konfercab
Nahdlatul Ulama Karawang seharusnya menjalankan kewenangannya sebagaimana yang diamanatkan AD-ART dan Peraturan Perkumpulan NU.

“Jangan sampai jabatan Rais Syuriyah hanya sebagai “juru stempel” terhadap keinginan Deden Permana. Sungguh amat sangat Ironis,” imbuhnya.

‘Dengan demikian Kami merespon Hasil Keputusan Rapat Gabungan Pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Karawang sebagai berikut, Memohon kepada jajaran Syuriyah dan Mustasyar segera melakukan Rapat Harian Syuriyah lengkap untuk meminta. pertanggungjawaban dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang yang diterima tahun 2024 sebesar Rp. 250.000.000. Mengevaluasi Deden Permana dan memberhentikan Deden Permana sebagai Ketua PCNU Kabupaten Karawang,” papar Nurali menandaskan.

“Kami akan melakukan langkah hukum (perdatapidana) dan langkah organisasi untuk memohon kepada PBNU memberhentikan Deden Permana sebagai Ketua PCNU Karawang,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua PCNU Kabupaten Karawang, Deden Permana ketika dikonfirmasi terkait pernyataan sikap lima mantan pengurus PCNU Karawang tersebut diatas, sampai berita ini diturunkan belum memberikan jawaban. (rls)