KARAWANG – Dinas Koperasi dan UKM (Dinkopukm) Karawang memberikan fasilitas kemasan branding gratis kepada 55 pelaku usaha, dengan seleksi yang akan berakhir pada Senin, 7 Oktober 2024.
Menurut Kepala Dinkopukm Karawang, Dindin Rachmadhy, melalui Seksi Pengembangan, Penguatan, dan Perlindungan Usaha Mikro, Leoni Whisnuwardhani, pendaftaran untuk program ini telah dibuka sejak tiga hari yang lalu. Saat ini, jumlah pendaftar sudah hampir mencapai 100 pelaku usaha, meskipun kuota yang tersedia hanya untuk 55 orang.
Baca juga: Diskominfo Karawang Luncurkan Layanan Publik Terintegrasi “Pak Haji” Berbasis WhatsApp
“Kuotanya terbatas untuk 55 pelaku usaha, tapi jumlah pendaftar sudah hampir 100. Nanti akan kami kurasi terlebih dahulu,” ungkap Leoni dalam wawancara pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Pelaku usaha yang terpilih akan mendapatkan fasilitas berupa 500 unit kemasan branding secara gratis. Pendaftaran dilakukan secara online, dengan formulir dan persyaratan tersedia melalui Instagram resmi Dinkopukm Karawang (@dinkopukm_krw).
Baca juga: Peringati HTN 2024, Ribuan Petani Gelar Unjuk Rasa di Depan Kantor DPR RI dan Kementerian ATR/BPN RI
Berikut syarat dan ketentuan bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftar:
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran:
- Pelaku usaha di Kabupaten Karawang dengan bukti KTP Karawang.
- Memiliki legalitas usaha yang lengkap (NIB, PIRT, Halal) pada produk yang akan difasilitasi.
- Mengisi formulir pendaftaran melalui link yang disediakan.
- Bagi yang lolos verifikasi, wajib mengirimkan proposal permohonan fasilitas kemasan branding UMKM tahun anggaran 2024.
- Belum pernah mendapatkan fasilitas kemasan branding dari Dinkopukm Karawang.
- Pendaftaran dibuka hingga Senin, 7 Oktober 2024.














