Beranda Kesehatan Dinkes Sebut Program Karawang Sehat Kini Berlaku Bagi Kalangan Tertentu, Siapa Saja?

Dinkes Sebut Program Karawang Sehat Kini Berlaku Bagi Kalangan Tertentu, Siapa Saja?

98
Ilustrasi seorang anak sedang dalam perawatan tim medis (Foto: iStock)

Ia menerangkan, pemberlakuan UHC ini berdasarkan pada Perbup No 327 tahun 2023 tentang Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan.

Kata Dr. Konni, di tahun 2023 ini ada 2 indikator pelaksanaan UHC, yaitu kepesertaan 95 persen penduduk Karawang sudah punya jaminan, dengan keaktifan 75 persen.

“Kita penduduk Karawang tahun 2023 ini memenuhi indikator kepesertaan, jadi UHC sudah diberlakukan pertanggal 11 Oktober 2023. Sampai November ini sudah 97,61 persen, jadi kita sudah melewati indikator 95 persen,” katanya.

Baca juga: Kenali 17 Penyakit Pemicu KLB yang Bisa Sebabkan Kematian

Ditahun selanjutnya, target UHC meningkat menjadi 98 persen kepesertaan. UHC akan terus berlangsung apabila Karawang kembali memenuhi indikator yang ditetapkan.

“Harapannya UHC tetap berlangsung di 2024, karena UHC mempermudah masyarakat Karawang. Kalau sakit tidak perlu nunggu lama, pada saat itu juga kita daftarkan langsung bisa aktif,” harapnya.

Kemudian, per tanggal 1 Desember 2023 program Karawang Sehat hanya diberlakukan bagi sasaran berikut:

  1. Pengemis gelandangan dan orang terlantar (PGOT) yang tidak memiliki identitas.
  2. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, KLB dan KIPI berdasarkan Surat Bupati/Kepala Perangkat Daerah yang tidak dibiayai JKN dan sumber anggaran lain.
  3. Orang dalam gangguan jiwa yang tidak memiliki identitas.
  4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak rawat peserta, dengan status kepesertaan sedang dalam masa tunggu pendaftaran JKN.
  5. Korban kekerasan yang tidak dijamin oleh JKN dan sumber anggaran lainnya.