KARAWANG- Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang mengaku sudah mengembalikan temuan BPK pada dua paket pekerjaan di Dinas Kesehatan.
Hal tersebut disampaikan, Subkoordinator Sarana dan Prasarana Dinkes Karawang yang juga PPTK Pembangunan Puskesmas , Neni, mengatakan bahwa sudah mengembalikan temuan pada pekerjaan tersebut.
“Alhamdulilah sudah dikembalikan terkait kekurangan dan termasuk denda keterlambatan sesuai rekomendasi BPK,” ungkapnya.
Baca juga: Diguyur APBD 8,5 Miliar, Dinas PUPR Karawang Bakal Bangun Jembatan Ciselang
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan rekomendasi kepada Bupati Karawang terkait temuan dua paket pekerjaan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK merekomendasikan Bupati Karawang menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran (PA) agar, pertama meningkatkan pengawasan pelaksanaan anggaran SKPD yang menjadi tanggung jawabnya.
Kedua, memerintahkan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan selaku PPK Lebih cermat mengendalikan kontrak dan memeriksa barang/jasa yang diserahkan penyedia barang/jasa serta memperhitungkan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp163.318.008,57 dan denda keterlambatan sebesar Rp351.201.370,00 dalam termin pembayaran terakhir kepada CV CAP atas Pekerjaan Rehabilitasi Puskesmas Klari
Baca juga: Berkat Aplikasi Info Loker, Pengangguran di Karawang Menurun Signifikan
Ketiga, memerintahkan Direktur RSKP selaku PPK Lebih cermat mengendalikan kontrak dan memeriksa barang/jasa yang diserahkan penyedia barang/jasa.
Ke empat, memperhitungkan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp113.985.478,07 dan denda keterlambatan sebesar Rp142.713.400,00 dalam termin pembayaran terakhir kepada CV JB atas Pekerjaan Pembangunan Ramp RSKP.
Serta, memasukkan klausul sanksi dalam kontrak jasa konsultansi terhadap pengawas yang tidak cermat mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
Baca juga: DPPKB Karawang Resmikan Sekolah Lansia di Desa Karanganyar
Tak hanya itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga mengungkapkan penyebab temuan pada dua paket pekerjaan di Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mencatat temuan pada dua pekerjaan tersebut disebabkan karena Kepala Dinas Kesehatan selaku PA kurang cermat mengawasi pelaksanaan anggaran yang yang menjadi tanggung jawabnya.
Kedua, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Direktur RSKP selaku PPK kurang cermat mengendalikan kontrak.
Ketiga, Penyedia jasa tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan Konsultan pengawas kurang cermat mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Kepala Dinas
Kesehatan dan Direktur RSKP menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan. (Yan)