Beranda Headline Dinilai Sarat Kecurangan, Empat Calon Kades Gugat Hasil Pilkades di Karawang

Dinilai Sarat Kecurangan, Empat Calon Kades Gugat Hasil Pilkades di Karawang

106
Kades gugat pilkades karawang
Empat calon kepala desa (kades) mengajukan gugatan hukum atas hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) Tanjungmekar yang digelar pada 28 Desember 2025 lalu.

KARAWANG – Empat calon kepala desa (kades) mengajukan gugatan hukum atas hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) Tanjungmekar yang digelar pada 28 Desember 2025 lalu. Mereka menilai pilkades berbasis elektronik tersebut sarat kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Gugatan tersebut diketahui teregister dengan nomor perkara 18/Pdt6/2026/PNKrwg. Adapun salah satu isi gugatannya yaitu meminta agar dilakukan pemilihan ulang.

Syaepul Rohman, kuasa hukum perwakilan penggugat selaku calon kades Tanjungmekar nomor urut 3 bernama Asep Sape’i, menyebut kliennya menggugat karena menemukan beragam pelanggaran terutama terkait penetapan data pemilih tetap (DPT).

Baca juga: Bedah Buku Budidaya Padi Digelar di Karawang, IoT Jadi Kunci Pertanian Modern

“Kami menemukan pemilih di luar desa, bahkan di luar kabupaten masuk ke DPT. Ada juga yang sudah meninggal dunia, namun tetap tercatat sebagai pemilih. Total temuan sementara sekitar 50 orang dari total DPT sebanyak 2.667 pemilih,” ujar Saepul, Senin 26 Januari 2026.

Menurutnya, temuan tersebut sebenarnya sudah disampaikan sebelum hari pemilihan. Namun panitia pilkades dinilai bersikap abai.

Alih-alih menindaklanjuti temuan pelanggaran, panitia 11  justru meminta seluruh calon kades menandatangani surat pernyataan tidak akan menggugat apabila ditemukan permasalahan.

“Kami menolak menandatangani surat itu karena tidak mungkin menyepakati sesuatu yang bertentangan dengan aturan. Pelanggaran tetap pelanggaran,” tegasnya.

Dia mengungkapkan, keluhan terkait DPT juga sempat disampaikan di tingkat desa dan kecamatan serta disaksikan oleh camat. Bahkan camat disebut sempat menginstruksikan evaluasi ulang data pemilih, namun hal tersebut tidak diindahkan oleh panitia.

Akibat berbagai kejanggalan tersebut, proses pemilihan diwarnai kegaduhan di tengah masyarakat, termasuk saat tahapan penghitungan suara. Dari hasil rekapitulasi, selisih suara antara kliennya dengan pemenang hanya terpaut 78 suara dari total 2.205 suara masuk.

Kades gugat pilkades karawang
Empat calon kepala desa (kades) mengajukan gugatan hukum atas hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) Tanjungmekar yang digelar pada 28 Desember 2025 lalu.

“Kami ini bukan soal kalah atau menang. Kalau kalah secara jujur itu biasa dalam kontestasi politik. Masalahnya adalah kecurangan yang terjadi,” jelas Saepul.

Atas dasar itu, pihaknya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Karawang dan meminta agar dilakukan pemilihan ulang. Selain itu, pihaknya juga meminta Bupati Karawang untuk menunda pelantikan kepala desa terpilih hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Sharp Bangun SDM Vokasi Unggul Melalui Kolaborasi Industri dan SMK

“Kami sudah berkirim surat ke Bupati agar Desa Tanjung Mekar tidak dilantik terlebih dahulu sebelum ada putusan inkrah,” katanya.

Tak hanya gugatan perdata, Syaepul menegaskan pihaknya juga tengah mempersiapkan laporan dugaan tindak pidana terkait pelaksanaan Pilkades tersebut ke Polda Jawa Barat dalam waktu dekat.

“Dugaan kecurangan ini berawal dari panitia. Apakah disengaja atau lalai, tetap merupakan pelanggaran. Karena sudah ditegur sebelumnya, tapi tetap dipaksakan,” pungkasnya. (*)