Beranda Headline Dinilai Banyak Mudaratnya, Bupati Karawang Bakal Kaji Ulang Penyiapan Zona Hitam di...

Dinilai Banyak Mudaratnya, Bupati Karawang Bakal Kaji Ulang Penyiapan Zona Hitam di RTRW

91
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh (Foto: Ist)

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang Wawan Setiawan mengatakan, pihaknya memang mengusulkan agar ada area blackzone dalam Perda RTRW yang akan datang. Area itu disiapkan agar limbah B3 dari Kawasan Industri yang ada di Karawang dan sekitarnya bisa terkelola dengan baik.

“Berdasarkan Karawang dalam Angka 2019 yang diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS) Karawang, ada sekitar 2.168 pabrik di Karawang. Tidak bisa dipungkiri industri tersebut akan menghasilkan limbah B3,” kata Wawan.

Sejauh ini, sambung dia, belum ada perusahaan pengolah limbah yang maksimal memusnahkan limbah B3. Sementara beberapa jenis limbah B3 atau residunya dikirim untuk dimusnahkan ke perusahaan di Bogor atau Jawa Tengah.

Atas dasar itu, kata Wawan, pihaknya harus memastikan limbah B3 dimusnahkan secara maksimal atau tidak ada penyelewengan saat dalam pengangkutan (pendistribusian).

Baca juga: Kurang Diperhatikan Pemkab, 1092 Guru PAI di Karawang Belum Tersertifikasi

“Kami, Pemkab Karawang siapkan tata ruang untuk pengolahan limbah B3. penentuan lokasi blackzone tidak serampangan, harus ada kajian-kajian lingkungan terlebih dahulu,” kata Wawan.

Dijelaskan, penyiapan area blackzone terpilih di Desa Karanganyar, Kecamatan Klari. Sebab kapadatan tanah di lokasi itu sangat cocok untuk tempat pengolahan limbah B3.

“Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) permeabilitas minimal 10 minus 6 sentimeter per detik. Sementara di Desa Karanganyar permeabilitasnya 10 minus 10 atau sangat padat sekali,” kata Wawan.

Baca juga: Bupati Karawang Lepas 36 Warga Disabilitas Bekerja di Perusahaan

Permeabilitas sendiri, jelasnya, merupakan parameter kecepatan bergeraknya suatu media berpori atau kecepatan air melewati tanah pada periode tertentu. Semakin tinggi permeabilitas tanah maka infiltrasinya semakin tinggi.

“Permeabilitas di daerah yang akan dijadikan blackzone 10 minus 9 cm/detik sampai 10 minus 10 cm/detik. Kerapatan tanahnya rapat. Ketika bocor sulit menembus lapisan tanah atau batuan,” kata Wawan.

Selain soal kerapatan tanah, syarat tempat pengolah limbah B3 jaraknya minimal 300 meter dari sumber air dan pemukiman. “Tata kelolanya juga kita koordinasikan dengan Kementerian (LH),” kata dia. (*)