KARAWANG – Bupati Karawang, Aep Syaepuloh buka suara ihwal pro kontra penyiapan zona hitam (black zone) untuk fasilitas pengelolaan limbah B3 di Desa Karanganyar, Kecamatan Klari, Karawang.
Aep menegaskan, akan mengkaji terlebih dahulu black zone yang memakan kawasan hutan seluas 64 hektare tersebut.
“Yang black zone, Kepala DLH (Wawan Setiawan) waktu itu menyampaikan. Tapi ya itu tadi, kita akan lihat lagi nanti,” kata Aep ditemui tvberita.co.id usai pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Aula Husni Hamid Pemda Karawang, Jumat, 8 Desember 2023.
Pasalnya, dia belum mengetahui perses isi materi penyusunan draft Perubahan RTRW, sebab ketika itu dia masih menjabat Wakil Bupati Karawang.
Baca juga: Pengamat Ingatkan Bupati Aep untuk Waspada Dampak Penyiapan Zona Hitam dalam Rancangan RTRW
“Intinya begini, saya secara pribadi akan melihat kalau memang itu (black zone) menjadikan salah satu potensi tidak baik, ya kita lihat lagi kajiannya. Apa mungkin di situ (jadi gudang limbah B3),” ujarnya.
Pusat Kajian Hukum dan Kebijakan Publik Pangkal Perjuangan Research (PaPeR) mengingatkan Bupati Karawang, Aep Syaepuloh waspada terhadap Rancangan Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Karawang.
Satu hal yang menarik perhatiannya, adalah penyiapan 64 hektare kawasan di Desa Karanganyar, Kecamatan Klari sebagai pusat pengelolaan limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya) atau black zone.
Penyiapan area zona hitam ini dinilai lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya.
Baca juga: Pengamat Ingatkan Bupati Aep untuk Waspada Dampak Penyiapan Zona Hitam dalam Rancangan RTRW
Apalagi, sambung Robin, area black zone yang tertera di dalam draf Raperda RTRW, hanya berjarak satu kilometer dari saluran irigasi Bentang Tarum Timur (BTT).
“Jika terjadi kebocoran dari area black zone dipastikan air irigasi bakal tercemar limbah B3. Padahal air irigasi BTT itu untuk mengairi sawah di wilayah Karawang bagian timur,” kata Direktur PaPeR, Bung Robin, Jumat, 7 Desember 2023.
Menurutnya, banyak hal yang harus diperhatikan oleh Aep Syaepuloh, selaku Bupati Karawang yang baru menjabat kurang dari satu bulan itu. Aep sebelumnya hanya sebagai Wakil Bupati Karawang yang tidak dilibatkan dalam pembahasan Reperda RTRW tersebut.
“Kami hanya mengingatkan jangan sampai ketidaktahuan Pak Aep dalam hal perubahan RTRW dimanfaatkan oleh segelintir pejabat dan penguasa. Ujung-ujungnya malah rakyat yang menderita,” kata Robin lebih lanjut.














