
beritapasundan.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melarang sementara semua kegiatan di area Stadion Singaperbangsa Karawang selama proses renovasi berlangsung.
“Tidak boleh ada kegiatan di dalam stadion, karena sedang ada proyek renovasi,” tegas Kepala Dinas PUPR Karawang, Rusman, Senin (18/8/2025).
Larangan ini diberlakukan karena area Stadion Singaperbangsa Karawang masih dimanfaatkan masyarakat untuk jogging hingga bermain sepak bola, padahal di sisi lain proyek renovasi tengah berjalan.
Baca juga: 72 Persen Warga Binaan Lapas Karawang Asli Karawang, Bupati Aep: Mereka Bisa Berubah
“Kami sudah menyampaikan surat kepada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) sebagai pengelola stadion, agar tidak ada lagi kegiatan di dalam Stadion Singaperbangsa yang sedang direnovasi,” ujar Rusman.
Ia menekankan, area dalam stadion harus steril untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat hingga renovasi selesai.
Anggaran Renovasi Rp30 Miliar
Renovasi Stadion Singaperbangsa Karawang mulai dilanjutkan sejak Juli 2025 dengan anggaran Rp15 miliar. Proyek ini merupakan bagian dari kontrak multiyears yang memakan waktu lebih dari satu tahun anggaran.
Pada tahap pertama tahun 2024, pemerintah telah mengalokasikan Rp15 miliar. Tahun ini kembali digelontorkan Rp15 miliar. Dengan demikian, total anggaran renovasi stadion Singaperbangsa mencapai Rp30 miliar.
Baca juga: Ketua DPRD Karawang Dukung Rumah Djaw Kie Song Jadi Aset Negara
Adapun lingkup pekerjaan pada tahap kedua meliputi pembangunan ruang tambahan untuk cabang olahraga (cabor), perbaikan toilet, pemasangan kursi lipat di tribun barat, videotron untuk papan skor, pembangunan rest room atlet, serta pembaruan interior dan eksterior stadion menggunakan aluminium composite panel.
Renovasi yang sudah dimulai sejak Juli 2025 itu ditargetkan rampung pada Desember 2025, dengan waktu pelaksanaan selama 170 hari kerja. (*)













