Beranda Headline Diminta Rp10 Ribu, Warga Keluhkan Pungli Parkir di BCA Karawang

Diminta Rp10 Ribu, Warga Keluhkan Pungli Parkir di BCA Karawang

23
Pungli parkir bca
Satpol PP Karawang saat melakukan sidak menindak pungli di area parkir BCA Galuh Mas. (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum juru parkir kembali meresahkan warga Karawang. Kali ini, seorang warga mengeluhkan dimintai uang parkir sebesar Rp10.000 di halaman samping Bank BCA Galuh Mas, Karawang.

Warga bernama Fadli Dwi N menceritakan pengalamannya di media sosial Facebook. Ia mengaku saat hendak bertransaksi di ATM BCA, tiba-tiba diminta uang parkir Rp10.000 oleh sejumlah pemuda. Padahal, menurut Fadli, area parkir di halaman BCA seharusnya gratis.

Tak hanya itu, ia juga menduga para oknum juru parkir tersebut dalam keadaan mabuk karena tercium bau alkohol.

Baca juga: Pesisir Utara Karawang Diterjang Banjir Rob, Akses Jalan Terputus

“Baru ngerasain parkir motor di Galuh Mas, depan sama sisi gedung BCA diminta parkir 10 ribu. Belum juga 15 menit sudah ditarik lagi, sambil petantang-petenteng mulutnya bau ciu,” tulis Fadli dalam unggahannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.

Kasatpol PP Karawang, Basuki Rachmat melalui Kasi Opsdal Tata Suparta menegaskan bahwa area samping BCA merupakan zona parkir gratis sehingga tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apapun.

“Itu area parkir gratis. Jangan ada pungutan liar apalagi minum-minuman beralkohol di sekitar lokasi. Kami mengimbau agar tidak ada paksaan dalam mengatur parkir,” tegas Tata.

Para pemuda yang diduga melakukan pungli langsung diamankan oleh Polsek setempat untuk dilakukan pendataan. Mereka diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Baca juga: BPBD Karawang Himbau Warga Pantai dan Sungai Siaga Banjir

Tata menambahkan, praktik pungli bisa masuk kategori tindak pidana umum jika terdapat unsur paksaan atau pemerasan. Penanganannya dapat ditindaklanjuti langsung oleh kepolisian, dalam hal ini Polres Karawang.

Sementara itu, Sekretaris Dishub Karawang, Ade, mengusulkan langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Kami minta pihak perusahaan segera memasang plang bertuliskan ‘Parkir Gratis’ agar masyarakat tidak bingung dan tidak ada lagi pungutan liar di lokasi tersebut,” jelasnya. (*)