
KARAWANG- Imbas dari penahanan ijazah sekolah dan dokumen pribadi lainnya, koperasi simpan pinjam Polamak berpolemik dengan 28 guru di Karawang.
Para pemilik dokumen merasa heran, meski hutangnya sudah dibayar melalui fasilitas take over Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Karawang. Namun Polamak tetap bersikukuh menahan dokumen tersebut.
Ketua DPRD Karawang, Budianto,SH coba menengahi polemik tersebut dengan mengundang dua belah pihak, agar permasalahan tersebut menemukan titik terang.
Baca juga: DPRD Karawang Dorong Revitalisasi Peralatan Praktek di BLK
Budianto juga menegaskan jika Polamak tetap keras dengan caranya, tidak juga mau selesai di forum, maka dipersilahkan kepada para pihak untuk melanjutkannya di meja hukum.
“Jika masih bersikukuh, DPRD Karawang, akan merekomendasikan kepada dinas Koperasi selaku pengawas, untuk menutup operasional KSP Palomak ini dari Kabupaten Karawang,” kata Budianto, Senin (16/1/2022)
Sementara itu, Ketua Dekopinda Karawang, Dr. Dede Anwar, SH., MH meminta Dinas Koperasi untuk melakukan pengawasan terhadap operasional koperasi di wilayahnya.
Baca juga: Anggota DPRD Karawang Fasilitasi Warga Hapus Tato Gratis
Menurut Dede ada dua pengertian berbeda, antara makna koperasi, dengan perbankan.
Koperasi itu kata Dede, dalam operasionalnya hanya menghimpun dana dari anggotanya, sedangkan untuk Perbankan, dalam operasionalnya menghimpun dana dari masyarakat.
“Masalah ini isyu klasik, yang terpenting keberadaan guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa ,itu harus dihormati marwahnya, karena kita semua bisa ada disini adalah karena jasa guru, dan jangan pernah ada intimidasi terhadapnya,” tegasnya.
Untuk diketahui dari 33 berkas dokumen penting milik guru se Kabupaten Karawang yang ditahan Palomak, pada waktu tersebut dikembalikan kepada para pemilik, sejumlah 6 orang dipending penyerahan dokumennya oleh Palomak, karena yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan bukti kwitansi pelunasan. (ddi)













