Beranda Nasional Dimediasi Kemenkumham, Pengurus INI Sepakat Akhiri Dualisme Kepengurusan

Dimediasi Kemenkumham, Pengurus INI Sepakat Akhiri Dualisme Kepengurusan

30
Foto: Dok. KemenkumHAM

JAKARTA- Penyelesaian dualisme kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia (INI) mulai menemukan titik terang setelah di mediasi oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU)

Dirjen AHU Widodo menyampaikan pertemuan tersebut menjadi langkah terakhir untuk memulihkan persatuan di dalam organisasi profesi notaris tersebut.

“Menteri Hukum ingin kebersamaan ini terjalin kembali. Pertemuan ini adalah yang pertama dan terakhir sebagai upaya untuk konsolidasi kepengurusan. Kami berharap ada keputusan bersama untuk menyelesaikan semua perbedaan,” kata Widodo seperti dilansir dari detik.com Senin (23/12/2024).

Baca juga: Pengda INI-IPPAT Karawang Tingkatkan Pemahaman Hukum Pemegang Protokol

Widodo juga menyebut Menkumham memberi waktu selama 14 hari kepada kepengurusan INI untuk menyelesaikan perbedaan pendapat diantara dua kubu.

“Menteri Hukum memberi waktu 14 hari kerja bagi organisasi untuk menyelesaikan seluruh perbedaan. Jika tidak tercapai kesepakatan, Menteri akan mengambil kebijakan sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Sebagai hasil dari pertemuan, kedua belah pihak sepakat untuk menandatangani surat pernyataan yang memuat tiga poin utama:
1. Menghentikan seluruh perbedaan pendapat dalam organisasi INI.
2. Menyusun dan mengajukan struktur pengurus organisasi kepada Menteri melalui Ditjen AHU selambat-lambatnya pada tanggal 15 Januari 2025.
3. Melaksanakan seluruh isi kesepakatan dengan sukarela dan bertanggung jawab.