Beranda Headline Diduga Tabrak Lari, Mobil Polisi Terperosok ke Kali di Rengasdengklok

Diduga Tabrak Lari, Mobil Polisi Terperosok ke Kali di Rengasdengklok

0
Kecelakaan Rengasdengklok
Mobil Honda Brio yang dikemudikan anggota kepolisian terperosok ke Kali Apor usai diduga terlibat tabrak lari di Rengasdengklok. (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang anggota kepolisian terjadi di Kecamatan Rengasdengklok, Karawang, pada Sabtu (31/1/2026) pagi. Polisi tersebut diduga melakukan tabrak lari, sebelum akhirnya mobil yang dikemudikannya terperosok ke dalam Kali Apor.

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengatakan peristiwa kecelakaan lalu lintas itu terjadi sekitar pukul 07.30 WIB. Insiden bermula saat mobil Honda Brio bernomor polisi T 1190 HW menabrak sepeda motor Honda Vario T 4108 RH yang dikendarai M (35) di depan SMPN 1 Rengasdengklok.

Baca juga: DPRD Karawang Dorong Normalisasi Sungai Citarum Jadi Prioritas Atasi Banjir

“Setelah terjadi tabrakan, pengemudi mobil berinisial H (45) yang merupakan anggota Polri diduga tidak berhenti dan justru melanjutkan perjalanan,” ujar Cep Wildan.

Aksi yang diduga sebagai tabrak lari tersebut memicu teriakan warga sekitar yang menyaksikan kejadian kecelakaan lalu lintas itu. Dalam kondisi panik, H berupaya mencari jalan keluar dari kejaran warga.

“Namun saat melintas di depan Kantor Desa Kertasari, mobil yang dikemudikannya justru terperosok ke Kali Apor,” jelas Wildan.

Akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, korban M, warga Desa Rengasdengklok Utara, mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis.

“Korban langsung dievakuasi ke RS Proklamasi Rengasdengklok oleh petugas yang tiba di lokasi kejadian,” kata Cep Wildan.

Baca juga: Perburuan Liar Terbongkar, Senjata Api Rakitan Ditemukan di Pegunungan Sanggabuana

Sementara itu, pengemudi mobil berinisial H telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polres Karawang memastikan penanganan kasus yang melibatkan anggota kepolisian tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Petugas telah melakukan olah TKP, menolong korban, serta mengamankan pengemudi dan barang bukti. Kasus ini ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Wildan. (*)