
BEKASI – Institut Kajian Strategis Kabupaten Bekasi (NKastra Bekasi) melaporkan dugaan pelanggaran izin operasional yang dilakukan oleh PT Maypack kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi.
Laporan tersebut tertuang dalam dokumen resmi bernomor 089-INKASTRA-LAP-VIII-IX-2025, yang diterima Disnaker Bekasi pada akhir September 2025. Dalam laporan itu, NKastra menyoroti adanya dugaan kegiatan operasional PT Maypack di atas lahan dan bangunan milik PT Prokemas Adhikari Kreasi, yang berlokasi di Jl. Raya Fatahillah KM 49, RW 5, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Dalam surat pelaporan itu, NKastra Bekasi menyebutkan bahwa berdasarkan hasil penelusuran lembaganya, aktivitas operasional di lokasi tersebut dilakukan oleh PT Maypack.
Baca juga: Proyek Rp56 Miliar Terminal Kalijaya Mangkrak, Warga Bekasi Kecewa
Namun, hingga saat ini belum ditemukan kejelasan mengenai izin operasional maupun peralihan penggunaan lahan dan bangunan antara kedua entitas perusahaan tersebut.
“Kami menduga operasional PT Maypack di lokasi milik PT Prokemas Adhikari Kreasi tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Setiap badan usaha wajib memiliki izin berusaha dan operasional atas nama badan hukum yang benar-benar menjalankan kegiatan usaha,” terang NKastra Bekasi, dikutip dalam keterangannya, Rabu (1/10).
NKastra juga menilai, kondisi tersebut dapat menimbulkan potensi pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta perlindungan hak-hak tenaga kerja.

Dalam laporannya, NKastra meminta Disnaker Bekasi untuk melakukan investigasi lapangan, verifikasi perizinan, dan jika ditemukan pelanggaran, agar memberikan teguran atau sanksi administratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Desa Wisata Karawang Kian Dilirik, Situ Darwin Menangkan Penghargaan Jawa Barat
“Kami berharap pemerintah daerah melalui Disnaker dapat segera melakukan penelusuran dan memastikan tidak ada pelanggaran perizinan yang berpotensi merugikan pekerja maupun mencederai tata kelola usaha yang tertib,” lanjutnya.
Lembaga tersebut juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi dan mendorong kepatuhan perusahaan-perusahaan di Kabupaten Bekasi terhadap regulasi yang berlaku, khususnya dalam hal izin operasional, perlindungan pekerja, dan kepastian hukum dunia usaha.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Maypack maupun PT Prokemas Adhikari Kreasi belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang diajukan oleh NKastra Bekasi. (*)













