Beranda Headline Diduga Ditembak, Macan Tutul Jawa di Pegunungan Sanggabuana Kuat Diduga Mati

Diduga Ditembak, Macan Tutul Jawa di Pegunungan Sanggabuana Kuat Diduga Mati

4
Macan tutul jawa
Macan tutul Jawa merupakan satwa dilindungi yang terancam akibat perburuan liar. (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Keberadaan seekor macan tutul Jawa (Panthera pardus melas) yang diduga menjadi korban tembakan di kawasan Pegunungan Sanggabuana, Kabupaten Karawang, hingga kini belum diketahui. Satwa dilindungi tersebut kuat diduga telah mati setelah tidak lagi terpantau sejak rekaman terakhir kamera jebak.

Macan tutul Jawa yang diberi kode SP 08 sebelumnya terekam kamera jebak dalam kondisi mengalami luka serius yang diduga akibat tembakan senjata api. Pada rekaman tersebut, terlihat jelas luka terbuka pada tubuh satwa, yang mengindikasikan cedera berat. Sejak saat itu, keberadaan macan tutul Jawa SP 08 tidak lagi terdeteksi di wilayah jelajahnya.

Baca juga: Diduga Tabrak Lari, Mobil Polisi Terperosok ke Kali di Rengasdengklok

Dugaan kematian satwa dilindungi tersebut semakin menguat seiring tidak ditemukannya jejak pergerakan lanjutan. Namun demikian, tim gabungan yang terdiri dari TNI AD, Sanggabuana Wildlife Ranger di bawah naungan Sanggabuana Conservation Foundation (SCF), serta Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat masih terus melakukan pencarian intensif di kawasan Pegunungan Sanggabuana.

Koordinator tim gabungan, Bernard T. Wahyu Wiryanta, mengatakan bahwa pencarian tetap dilakukan meskipun dugaan macan tutul Jawa SP 08 telah mati cukup kuat. Menurutnya, penemuan bangkai satwa sangat penting untuk proses nekropsi guna memastikan penyebab pasti kematian.

“Kami menduga besar SP 08 sudah mati. Namun pencarian tetap kami lakukan agar bisa dilakukan nekropsi untuk mengetahui penyebab kematiannya dan menjadi dasar penyelidikan penyidik,” ujar Bernard, akhir pekan lalu.

Proses pencarian macan tutul Jawa di kawasan hutan Pegunungan Sanggabuana menghadapi berbagai kendala. Curah hujan yang tinggi, angin kencang, serta kabut tebal yang membatasi jarak pandang menyulitkan tim dalam melakukan pelacakan di medan hutan yang terjal.

Selain kemungkinan mati di dalam kawasan hutan, tim juga mencurigai macan tutul Jawa SP 08 bisa saja ditemukan oleh pemburu liar dan dibawa keluar kawasan, baik untuk dikoleksi maupun diperjualbelikan. Jika dugaan tersebut terbukti, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berat sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Perburuan Liar Terbongkar, Senjata Api Rakitan Ditemukan di Pegunungan Sanggabuana

Bernard menegaskan, berdasarkan Pasal 40A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, setiap orang yang mengangkut, menyimpan, atau memperjualbelikan satwa dilindungi dalam kondisi mati dapat dipidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Kasus dugaan penembakan macan tutul Jawa ini menjadi perhatian serius berbagai pihak dan kembali menegaskan pentingnya perlindungan satwa liar serta penegakan hukum terhadap kejahatan konservasi di wilayah Pegunungan Sanggabuana. (*)