BEPAS, PURWAKARTA– Beberapa Mini Market di Kabupaten Purwakarta membuka usahanya 24 Jam, tentu saja hal ini berkaitan erat dengan peraturan dan izin yang dikantongi oleh Mini Market tersebut.
Sebelumnya, ada beberapa mini market yang membuka usahanya 24 Jam dan cenderung membandel, walaupun sebelumnya ada beberapa mini market yang membuka usahanya 24 jam memilih menutup dan mengikuti aturan yang ada. Namun sebagian lagi malah membandel dan terus membuka usahanya. Hal ini diduga ada pihak lain yang menjadi backing dari mini market, sehingga Satpol PP pun menutup mata dengan keadaan ini.
“Lucu juga mini market yang jelas terlihat di depan mata melanggar Perda dibiarkan,” jelas Ketua DPW Jabar LSM GNRI (Gerakan Nawacita Rakyat Indonesia) Asep Undang Juana Selasa (22/10).
“Membuka usahanya selama 24 jam sudah berlangsung lama, Satpol PP Purwakarta molor. Kalau pun ditanyakan pasti saling lempar ke Satu Pintulah, ke Disperindag lah, intinya saling lempar dan tidak berani bertindak,”ujarnya
“Masa penegak Perda harus menunggu. Kok gak berani menindak yang jelas-jelas sudah melanggar. Kalau gak berani ganti saja Kasatnya. Jangan-jangan ada oknum yang mem-backing mini market tersebut sehingga berani membuka usahanya 24 jam,” ungkapnya.
“Aturannya jelas buka pukul 08.00 tutup pukul 22.00 WIB. Soal buka dan tutup saja sudah banyak yang melanggar lalu Satpol PP nya kemana, kenapa tidak berani menindak,” pungkasnya geram. (trg/kie)