Beranda Headline Diduga Cacat Administrasi, Proses Izin Theatre Night Masih Dikaji Dinas PUPR Karawang

Diduga Cacat Administrasi, Proses Izin Theatre Night Masih Dikaji Dinas PUPR Karawang

32
Audiensi terkait perizinan Theatre Night di Dinas PUPR Karawang (Foto: Ist)

KARAWANG— Rapat pembahasan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) PT Anak Muda Karawang (AMK) di Ruang Rapat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang berlangsung dinamis, Kamis (12/2/2026).

Agenda yang semula dijadwalkan sebagai “Expose III” tersebut berkembang menjadi forum penyampaian aspirasi dan kritik dari sejumlah elemen masyarakat, mahasiswa, serta perwakilan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Ketua LSM GSI, Luthfi Jaelani, mempertanyakan validitas proses perizinan yang ditempuh PT AMK. Ia menilai terdapat ketidaksesuaian antara izin restoran yang diajukan dengan kondisi fisik bangunan di lapangan.

“Dari awal perizinan mereka sudah bermasalah. Ketika dilakukan pengecekan oleh Komisi III DPRD, bangunannya tidak lagi memenuhi kriteria sebagai restoran,” ujar Luthfi dalam rapat tersebut.

Baca juga: Bawaslu Karawang “Nyaba” ke MPC Pemuda Pancasila, Perkuat Konsolidasi Demokrasi

Ia mendesak pemerintah daerah menjatuhkan sanksi tegas apabila ditemukan adanya manipulasi data administrasi dalam proses pengajuan izin.

Senada, perwakilan mahasiswa Islam turut menyoroti legalitas Nomor Induk Berusaha (NIB) milik PT AMK. Mereka menilai terdapat dugaan cacat administrasi yang bersifat mendasar sehingga dokumen turunan, termasuk Keterangan Rencana Kabupaten (KRK), patut ditinjau ulang.

“Jika NIB sebagai dokumen dasar cacat administrasi, maka produk turunan yang diterbitkan dinas terkait seharusnya batal demi hukum,” ujarnya.

Mereka juga mengkritisi dinas teknis yang dinilai tetap melanjutkan proses uji publik meskipun syarat dasar perizinan diduga bermasalah.

Baca juga: Disdukcapil Karawang Maksimalkan Program Eksmen Layani Penduduk Non Permanen

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karawang, Rusman Kusnadi, menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah daerah belum menerbitkan izin apa pun kepada PT AMK.

“Sampai saat ini kami belum mengeluarkan izin apa pun. Kami masih meneliti kesesuaian bangunan di lapangan dengan dokumen teknis yang diajukan,” tegas Rusman.

Ia menyatakan, pemohon diminta menyesuaikan bangunan dengan gambar teknis apabila ingin proses perizinan dilanjutkan. Terkait forum yang berkembang menjadi audiensi publik, Rusman menjelaskan hal itu dilakukan untuk memberikan ruang klarifikasi langsung dari pihak pemohon kepada masyarakat.

Sementara itu, Nando selaku perwakilan PT AMK menjelaskan bahwa usaha yang diajukan mengusung konsep restoran dan bar dengan nama Theatre Night Mart. Ia membantah adanya praktik hiburan malam yang melanggar norma.

“Izin yang diajukan adalah restoran dan bar. Kami menjamin tidak ada praktik yang melanggar aturan. Bahkan kami melibatkan enam grup musik lokal anak muda Karawang,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, salah satu peserta mengusulkan agar PT AMK mengurus ulang perizinan apabila ditemukan cacat administrasi, dengan terlebih dahulu membatalkan izin awal yang dinilai bermasalah.

Rapat koordinasi ditutup tanpa keputusan final. Dinas PUPR Kabupaten Karawang menyatakan akan melakukan kajian lanjutan bersama Bagian Hukum dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) guna memastikan keabsahan dokumen perizinan sebelum mengambil langkah selanjutnya.