Beranda Headline Di Kelurahan Margahayu Bekasi, Bikin SK Kematian Bayar Rp550 Ribu?

Di Kelurahan Margahayu Bekasi, Bikin SK Kematian Bayar Rp550 Ribu?

36

KOTA BEKASI, TVBERITA.CO.ID– Kabar duka masih menyelimuti keluarga Hardi (45th), warga RT 002/006 Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur, yang kehilangan anaknya karena meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di wilayah Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Desember 2019 lalu.

Hardi yang mengurus kelengkapan administrasi berupa Surat Keterangan Kematian di Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur terpaksa merogoh kocek sebesar Rp550 ribu agar pihak kelurahan mengeluarkan surat yang akan dipergunakan untuk mengklaim asuransi Jasa Raharja.

“Karena diminta dan saya butuh untuk klaim asuransi, ya mau gak mau saya bayar,” ungkap Hardi saat dikonfirmasi beritapasundan, Senin (13/1/2020).

Dia mengatakan, salah seorang staf yang memintanya uang Rp550 ribu untuk membayar biaya tersebut. “Saya lupa namanya, cuma biaya segitu,” ungkapnya lagi,

Tindakan pungutan terhadap pembuatan Surat Keterangan Kematian, mendapat kecaman dari Ketua Karang Taruna RW 006 Kelurahan Margahayu, Muhaimin. Menurutnya, keluarga korban laka lantas tengah berduka, dan tidak sepantasnya pihak kelurahan menjerat dengan biaya yang tidak ada dalam ketentuan.

“Ini sudah kelewatan dan lurah harus bertanggung jawab atas masalah ini,” tegasnya saat dikonfirmasi.

Saat dikonfirmasi, Lurah Margahayu, Andi Widyo berdalih bahwa tidak ada pungutan di kantor yang dipimpinnya, apalagi untuk biaya pembuatan suket kematian.

“Pelayanan gratis bang. Makanya Saya tanya itu melalui siapa, nanti saya suruh kembalikan Staf yang menerima,” bebernya. (ais/kie)