Beranda News Dewan Jabar Dukung Ada SMA Negeri di Kecamatan Kotabaru

Dewan Jabar Dukung Ada SMA Negeri di Kecamatan Kotabaru

160

KARAWANG- Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Ir. Abdul Hadi Wijaya, M.Sc melaksanakan Reses III Tahun Sidang 2021-2022 di Dapil Jabar X, yaitu di Dusun Krajan, Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kotabaru, Karawang.

Dalam kegiatan Reses kali ini, beberapa konstituen menyampaikan aspirasinya yang selama ini mereka alami atau yang mereka butuhkan seperti bantuan modal usaha, poros jalan mengangkut hasil pertanian serta pembangunan SMA negeri di Kecamatan Kotabaru.

Pria yang akrab dipanggil Gus Ahad ini mengaku ini pertama kalinya ia masuk ke pelosok Desa Pangulah Selatan untuk bersilaturahim ke Ponpes Salamuul Huda.

Menurut Gus Ahad, ada beberapa hal yang dibutuhkan warga seperti pelatihan bisnis untuk mendapatkan modal usaha, jalan poros untuk mengangkut hasil pertanian dan pembangunan SMA negeri di Kecamatan Kotabaru.

Baca Juga: Peringati Idul Adha, DPC PKB Karawang Potong Dua Ekor Sapi

“Kami akan adakan semacam pelatihan bisnis kepada masyarakat di Kotabaru yang hendak berwirausaha. Kalau modal diberikan kepada mereka yang belum siap pegang, itu biasanya jadi uap,” kata Gus Ahad, Selasa (12/7)

Jadi, Gus Ahad menyebutkan, pihaknya hanya akan memberikan modal usaha ketika sudah siap. Jadi tidak semua yang ikut pelatihan dapat modal usaha.

Sedangkan poros jalan untuk mengangkut hasil pertanian di Kecamatan Kotabaru, Gus Ahad berharap nanti setelah pihaknya berkomunikasi dengan Dinas Pertanian Karawang, akan ada solusi konkrit yang dapat dirasakan masyarakat.

Pasca masyarakat menyampaikan aspirasi terkait kebutuhan SMA negeri, Gus Ahad menyebut pihaknya tidak menemukan sekolah SMA Negeri di Kecamatan Kotabaru

Baca Juga: Kejari Karawang Segera Periksa Bupati dan Wabup Terkait Kasus Pokir

Hal ini tentu saja sangat memberatkan warga, karena jarak ke Cikampek cukup jauh, sejauh empat kilometer. Apalagi ke Jatisari lebih jauh lagi.

Gus Ahad sangat mendukung pembangunan di SMA negeri ini. Pasalnya, Kecamatan Kotabaru sudah selayaknya ada sebuah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, karena jumlah siswa lanjutan yang lumayan banyak dan juga karena sistem zonasi yang diatur dalam Permendikbud Nomor 14 tahun 2018 dan ditujukan agar tidak ada sekolah-sekolah yang dianggap sekolah favorit dan non-favorit. (alf/ddi)