Beranda News Dewan Jabar Dorong Pemerintah Pusat Realisasikan Konversi Lahan Bekas Proyek TIR

Dewan Jabar Dorong Pemerintah Pusat Realisasikan Konversi Lahan Bekas Proyek TIR

18
Anggota DPRD Jawa Barat, Ihsanudin (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Ihsanudin saat melaksanakan Reses II Tahun Sidang 2023-2024 di Dusun PP TIR, Desa Pusakaja Utara, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Ihsanudin, wakil ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Jabar ini menyampaikan dukungannya kepada para eks petani plasma Tambak Inti Rakyat (TIR) yang tengah mendesak pemerintah pusat untuk segera merealisasikan konversi lahan bekas proyek TIR di Desa Pusakajaya Utara, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang.

Anggota dewan yang dikenal pro rakyat ini meminta pemerintah pusat segera melaksanakan konversi lahan dan perumahan sebagai tindak lanjut Surat Sekretaris Negara RI kepada Menteri Keuangan Nomor: B-933/Setneg/9/2000 tanggal 15 September 2000 perihal Pelepasan Aset Negara kepada Petani Plasma Proyek Tambak Inti Rakyat (TIR) Karawang.

Selain itu, aktivis muda NU (Nahdlatul Ulama) ini mengungkapkan adanya Surat Menteri Keuangan kepada Sekretaris Negara Cq. Deputi Bidang Pemberdayaan Sumberdaya Nomor: S-4934/A/2000 tanggal 7 November 2000, perihal Pelepasan Aset Sekretariat Negara kepada Petani Plasma Proyek Tambak Inti Rakyat (TIR) Karawang, dan merujuk Berita Acara Serah Terima Sekretariat Negara Nomor: BA-3/SESNEG/6/2002 kepada Kementerian Kelautan RI.

Baca juga: Peringati Satu Abad NU, Ihsanudin Ajak Generasi Muda Teladani Ulama NU

“Kami meminta Pemerintah Pusat agar segera melakukan konversi lahan dan perumahan di Desa Pusakajaya Utara, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, berdasarkan ketentuan dan keputusan yang dimuat dalam surat-surat tersebut di atas,” ujarnya serius.

Anggota DPRD Jabar dari Daerah Pemilihan Kabupaten Purwakarta dan Karawang ini mengungkapkan akibat pelepasan aset negara yang tak kunjung terrealisasi ternyata berdampak pada buruknya pengelolaan dan proses budidaya ikan dan udang, serta lahan menjadi semakin tidak produktif.

“Hal ini sangat berdampak pada Indeks Pembangunan Manusia di lingkungan kami yang masih jauh tertinggal,” tuturnya.

Ihsanudin pun meminta Presiden Joko Widodo melalui Menteri Keuangan RI untuk dapat segera memerintahkan membukakan rekening Kas Umum Negara (KUN) terkait pembayaran cicilan kredit berupa tanah tambak seluas 1 hektare, rumah tipe 36, dan pekarangan seluas 200 m persegi seharga Rp 25.488.800 untuk setiap petani plasma.

Baca juga: Momentum Isra Mi’raj, Dewan Jabar Ajak Masyarakat Tingkatkan Keimanan

Ia mengatakan rincian tersebut adalah hasil perhitungan tim penaksir yang terdiri dari unsur Sekretariat Negara, Direktorat Pembinaan Kekayaan Negara, Direktorat Jendral Anggaran, Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Karawang dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Karawang.

Sebelumnya, para petani plasma TIR pun telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan RI Sri Mulyani. Mereka meminta kepada Menteri Keuangan untuk segera membuka rekening Kas Umum Negara untuk pelepasan aset negara.

Menurut Ihsanudin meski sudah mendapat jawaban dari pemerintah pusat melalui surat Sekretaris Negara RI kepada Menteri Keuangan terkait pelepasan aset negara untuk para petani plasma TIR Cilebar, namun belum ada realisasinya hingga hari ini.

“Sejak proyek dibangun 1984 hingga sekarang, petani plasma belum mendapatkan haknya dari pemerintah berupa konversi lahan tambak dan perumahan petani. Meski sudah ada surat dari Sekretariat Negara pada 15 September tahun 2000,” ujar Ihsanudin.

Baca juga: Hadiri HPN 2023, Presiden Jokowi: Dunia Pers Sedang Tidak Baik-Baik Saja

Dijelaskan Ihsanudin, sudah sejak lama para petani dijanjikan mendapat hak konversi lahan dengan cara kredit. Kenyataannya petani plasma belum mendapatkan hak konversi lahan sampai sekarang.

“Sejak TIR operasional tahun 1986, pola TIR tidak dijalankan secara proporsional dan tertib aturan. Kehidupan petani plasma semakin terpuruk dengan dilanggarnya berbagai aturan diantaranya, mengenai bonus produksi, tingkat penghasilan yang rendah serta hak konversi lahan yang tidak jelas, sehingga tekanan kebutuhan hidup semakin berat dengan meningkatnya harga kebutuhan pokok,” katanya.

Ihsanudin menegaskan, ketika itu berbagai usaha telah dilakukan, namun bukan kepastian yang petani plasma dapatkan, malah berbagai tekanan dan intimidasi tanpa ada kepastian kapan konversi bisa dilakukan, bahkan sampai ada warga yang dipenjara karena dianggap merusak aset negara.

“Proyek TIR dibangun di atas lahan seluas 350 hektare. Di atasnya dibangun tambak plasma seluas 200 hektare dan tambak inti seluas 50 hektare. Proyek TIR juga dilengkapi dengan sarana perumahan, kantor, pabrik dan sarana lain seluas 100 hektare, termasuk 200 unit rumah plasma dan 50 unit rumah inti,” katanya.

Saat menggelar Reses, (Selasa, 14/2/2023) tambah Ihsanudin, banyak masyarakat yang menyampaikan kembali aspirasi mengenai persoalan proyek TIR ini. Karena itu, Ihsanudin mendorong agar pemerintah segera merealisasikan hak petani plasma.

“Jangan kebiri petani plasma Karawang. Kami meminta kepada pemerintah untuk merealisasikan hak-hak mereka yang telah dijanjikan. Itu saja!”, katanya.