Beranda Ekonomi & Bisnis Deretan Negara Bebas Pajak Penghasilan, Timur Tengah Mendominasi

Deretan Negara Bebas Pajak Penghasilan, Timur Tengah Mendominasi

8
Pajak penghasilan
Ilustrasi Pajak (Foto: Istimewa/net.)

beritapasundan.com – Hampir semua negara di dunia menerapkan sistem pajak yang digunakan untuk membiayai investasi sumber daya manusia, infrastruktur, dan penyediaan layanan masyarakat.

Di Indonesia, sistem pajak yang berlaku cukup banyak, seperti pajak penghasilan (PPh).

Besaran PPh di Indonesia bervariasi, tergantung besaran penghasilan per tahunnya.

Baca juga: Merapat! Thrifting Barang Branded di Bogor Buka 24 Jam

Untuk pekerja dengan penghasilan antara Rp50 juta dikenakan pajak 5 persen, Rp50 juta hingga Rp250 juta dikenakan pajak sebesar 15 persen, Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan pajak sebesar 25 persen, dan pekerja dengan gaji di atas Rp500 juta per tahun, dikenakan pajak sebesar 30 persen.

Tapi menariknya, ada sejumlah negara yang ternyata tidak memberlakukan pajak kepada warganya.

Dengan kata lain, negara tersebut mengandalkan sumber pendapatan lain yang memiliki nilai dan potensi lebih untuk membiayai pembangunan negaranya.

Baca juga: Izinkan Konten Dewasa, X Terancam Kena Pemblokiran

Berikut daftar negara yang tidak memungut pajak penghasilan yang diambil dari berbagai sumber:

  1. Qatar
  2. Brunei Darussalam
  3. Uni Emirate Arab
  4. Bahrain
  5. Kuwait
  6. Maldives
  7. Monako
  8. Somalia
  9. Oman
  10. Nauru

Itulah deretan Negara yang Tidak Pungut Pajak Penghasilan. (*)