Beranda Headline Dapat Dana Hibah Rp 11,25 M, Dirut PDAM Karawang Ngarep Bisa Lebih...

Dapat Dana Hibah Rp 11,25 M, Dirut PDAM Karawang Ngarep Bisa Lebih Besar Lagi

189
Dirut PDAM Tirta Tarum Kabupaten Karawang, M Sholeh.

BEPAS, KARAWANG – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR), terus berupaya meningkatkan akses aman air minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di area kumuh dan sanitasi tidak layak, untuk wilayah perkotaan dan perdesaan.

Program tersebut sejalan dengan Nawa Cita Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui ketersediaan infrastruktur dasar.

Sehubungan dengan itu, melalui kerja keras Direktur Utama dan seluruh jajaran, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum Karawang tahun ini mendapat bantuan Program Hibah Air Minum dari pemerintah pusat sebanyak 3750 Sambungan Rumah (SR), yang pengerjaannya sudah selesai dilakukan. Dengan dana hibah dari pemerintah pusat sebesar Rp 11,250 Miliar serta anggaran pendampingan dari APBD Karawang sebesar Rp 750 Juta.

M Sholeh, Dirut PDAM Tirta Tarum Kabupaten Karawang menjelaskan, program MBR itu ada dua, yaitu MBR perkotaan dan MBR pedesaan. Dana hibah yang didapat oleh PDAM Tirta Tarum Kabupaten Karawang dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 11,25 Miliar dan masuk kedalam program MBR perkotaan.

Ada prasyarat yang musti dipenuhi, yakni kategori masyarakat berpenghasilan rendah dan berada pada area perkotaan serta belum memiliki sanitasi yang baik. Selain itu, daya listrik yang digunakan, tidak boleh lebih dari 900 Volt Amper (VA).

“Syaratnya mempunyai listrik dibawah 1300 Kwh dan di Desa itu di bawah 900 kwh,” ujar M Sholeh Dirut PDAM, Selasa (8/10) saat ditemui Beritapasundan, di Kantor PDAM Karawang.

Antusias ia pun berharap, jika ini selesai dan terlaksana dengan baik, mudah-mudahan tahun depan PDAM Tirta Tarum Karawang masih bisa dapat lagi, bahkan lebih besar dari tahun ini. Pasalnya, dua tahun ke belakang bantuan hibah air minum ini sempat tidak diberikan atau di “blacklist” oleh pemerintah pusat.

Lebih lanjut M. Soleh menerangkan, masyarakat yang menerima Sambungan Rumah (SR) program MBR itu akan di kenakan tarif pemasangan oleh PDAM sebesar Rp 386 ribu rupiah per titik. Di mana tarif ini jauh lebih rendah dari tarif pemasangan biasa yakni sekitar kurang lebih Rp 933 ribu.

“Pemasangan SR dengan memasang tarif itu dipersilahkan asal di bawah harga reguler, mengapa demikian karena kita ingin pelanggan pun sama-sama memiliki tanggung jawab atas bantuan SR yang diberikan,” katanya menjelaskan.

Menurut M.Soleh, sebenarnya untuk pemasangan SR digratiskan juga diperbolehkan. Namun, untuk menjadi tanggung jawab penerima SR pihaknya mengenakan tarif.

“Tarif sebesar Rp 386 ribu rupiah tersebut itu juga kita berlakukan karena dalam rangka HUT Karawang,” jelasnya.

Kemudian lanjutnya, program MBR itu sudah dilaksanakan oleh PDAM Karawang lewat supplier-supplier yang sudah bekerja sama dengan pihak PDAM dan ditekankan jika pembayarannya di bulan Desember.

“Supplier siap dibayar di bulan Desember,” katanya lagi.

M. Soleh juga membantah yang diucapkan oleh mantan Ketua Komisi II DPRD Karawang terkait penggunaan dana talang.

Menurutnya, itu tidak benar, yang benar adalah Pemda Karawang memberikan dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (PMPD) kepada PDAM Tirta Tarum Kabupaten Karawang sebesar Rp 12 Miliar. Dan terkait penyertaan modal itu sudah dijelaskan di Perda penyertaan modal No.14 Tahun 2016.

“Tidak ada dana talang, namun ada juga Pemda sebagai orang tua PDAM itu memberikan dana PMPD kepada PDAM sebesar Rp 11,25 Miliar. Itupun uang hibah dari Pemerintah Pusat yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten lalu dihibahkan kepada PDAM lewat program MBR. Sementara untuk penyertaan modal, Pemda Karawang baru memberikan dana baru Rp 750 juta,” paparnya.

Sementara itu, mantan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, Danu Hamidi mengatakan jika dana talang yang diberikan pemerintah daerah sebesar Rp 11,25 Miliar itu di luar dana penyertaan modal.

“Dana talang itu diluar dana penyertaan modal, ketika dana hibah cair dari Pemerintah Pusat itu dana talang akan dikembalikan lagi ke kas daerah, jika tidak terpakai itu akan jadi SILPA,” tegas Danu Hamidi beberapa waktu lalu. (nna/kie)