Beranda Headline Dampak PPKM, Buruh Terancam di PHK

Dampak PPKM, Buruh Terancam di PHK

27

Pasca dilaksanakannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang membatasi secara mendetail pada sektor-sektor esensial, krusial, termasuk non-esensial, membuat para buruh terancam PHK.

“PPKM Darurat ini dengan sendirinya akan membatasi seperti karyawan yang WFH dan operasional produksi dengan presentase masing-masing 50 persen pada sektor industri esensial,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Ahmad Suroto, Kamis (8/7).

Dampak dari PPKM ini, sebut Suroto, otomatis jadi hal yang dilematis bagi sektor industri esensial, sebab, buruh atau karyawan terancam dirumahkan, bahkan bisa di-PHK.

“Dengan kondisi produksi 50 persen, berarti ada pengurangan karyawan, dirumahkan maupun kontraknya dipercepat dan memang ada beberapa perusahaan yang sudah menyampaikan akan mengurangi karyawannya,” ungkapnya.

Oleh karenanya, dirinya mengatakan Pemkab Karawang akan terus berupaya agar perusahaan-perusahan tidak melakukan PHK sepanjang pemberlakuan PPKM Darurat di Kabupaten Karawang.

Dirinya memandang, jika PHK dilakukan oleh sebagian perusahaan dalam mengurangi karyawannya tentu harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jika tidak, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau PHK dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentu tidak bermasalah. Tetapi, kalau PHK dilakukan karena alasan Covid-19 dan tidak sesuai ketentuan ini menjadi suatu persoalan,” pungkasnya. (kie)