Beritapasundan.com- Pilkada Serentak 2024 akan digelar pada 27 November 2024. KPU sebagai penyelenggara telah melakukan rekrutmen PPK, PPS dan KPPS.
Apa itu KPPS?
KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara merupakan orang yang bertugas melaksanakan pemungutan, dan penghitungan suara di TPS.
Baca juga: Masuki Masa Tenang, KPU Karawang Imbau Paslon dan Relawan Tertibkan APK Secara Mandiri
Disetiap TPS, akan di isi oleh 7 orang KPPS terdiri dari Ketua dan anggota, dengan tugas yang berbeda-beda.
Berapa gaji menjadi KPPS?
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: S-647/MK.02/2022 Tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya Tahap Pemilihan Umum dan Tahap Pemilihan.
Honorium Ketua KPPS: Rp 900.000
Honorium Anggota: Rp 850.000
Honorium Petugas Ketertiban TPS: Rp 650.000
Pembuatan dan Operasional TPS: 1.950.000














