KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menggelar kegiatan sosialisasi serta pembentukan desa binaan di Kantor Kecamatan Cilamaya Wetan. Tujuannya untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Kegiatan tersebut terselenggara pada Rabu, (27/3) diikuti oleh peserta sebanyak 50 orang, terdiri dari unsur perangkat desa dan kecamatan.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Jonni Silitonga menyampaikan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya preventif imigrasi dalam rangka mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dimana salah satu modus yang paling sering terjadi, adalah praktik Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural.
Baca juga:Â Kantor Imigrasi Karawang Lakukan Penyesuaian Pelayanan Selama Ramadhan
“Salah satu dampak negatif dari praktik PMI non prosedural adalah adanya kecenderungan peningkatan kasus TPPO. Ini perlu diwaspadai,” ujarnya pada Senin, 1 April 2024.
Jonni menegaskan, untuk mengatasi hal tersebut tentunya diperlukan kerjasama dari seluruh pihak. Terutama perangkat desa, harus menjadi garda terdepan karena bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Bicara mengenai TPPO ini memang sangat kompleks. Banyak persoalan yang harus diselesaikan secara duduk bersama antar satu lembaga dengan lembaga lainnya,” tegas dia.
Ia berharap, dengan terbentuknya desa binaan tersebut, dapat menjadi sarana pertukaran informasi lintas stakeholder dalam rangka mencegah terjadinya kasus TPPO.
“Apabila ada yang mengetahui potensi terjadinya TPPP, maka dapat segera berkoordinasi supaya respon pencegahannya dapat berjalan cepat,” pungkasnya.














