KARAWANG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang menegaskan agar ASN tidak menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran 2023.
Pelarangan penggunaan mobil dinas bagi para ASN tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
“Sampai saat ini aturannya tidak boleh kendaraan dinas dipergunakan untuk keperluan di luar kedinasan, termasuk mudik,” kata Gery Samrodi, Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Disiplin ASN BKPSDM Karawang pada Selasa (18/4).
Ia memaparkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, apabila ada ASN yang melanggar aturan dan tetap mudik menggunakan mobil dinas, dipastikan ASN tersebut akan mendapatkan sanksi.
Baca juga: GP Ansor dan Banser Karawang Dirikan 4 Posko Mudik
“Sanksi diberikan sesuai kesalahan dan klarifikasi. Hal ini berpacu pada SOP yang berlaku,” paparnya.
Dalam SOP tercantum ada 3 jenis sanksi, yakni; hukuman disiplin ringan, sanksi disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.
Adapun bentuknya, sanksi ringan hanya berupa teguran seperti teguran lisan, teguran tertulis maupun pernyataan tidak puas secara tertulis. Sanksi sedang bentuknya adalah pemotongan tunjangan kerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, 9 bulan dan 12 bulan.
Kemudian sanksi berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan hingga pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri.
Baca juga: Perlancar Arus Mudik, Tol Cisumdawu akan Beroperasi Fungsional dari Siang Sampai Sore
Gery menegaskan, himbauan ini berasal dari pemerintahan pusat dan berlaku bagi seluruh ASN seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Karawang. Selain itu, bentuk himbauannya masih sama dengan tahun kemarin sehingga tidak ada perubahan.
“Himbauan masih pakai aturan tahun kemarin, ini peraturan dari pemerintahan pusat jadi berlaku bagi seluruh ASN dimanapun,” pungkasnya. (*)