Beritapasundan.com- Memasuki bulan Mei 2024, Pemerintah telah resmi mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Terdiri dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Dilansir dari detiksulsel dalam SKB tersebut, terdapat 3 hari penting yang ditetapkan sebagai hari libur nasional pada bulan Mei 2024. Di antaranya Hari Buruh, Kenaikan Isa Almasih, dan Hari Raya Waisak 2568 BE.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling Wilayah Karawang Bulan Mei 2024
Selain itu, terdapat 4 tanggal merah lainnya yang merupakan hari libur akhir pekan. Dengan demikian, terdapat 7 tanggal merah sepanjang bulan Mei 2024.
Berikut daftar tanggal merah Mei 2024:
- Rabu, 1 Mei 2024: Libur Nasional Hari Buruh
- Minggu, 5 Mei 2024: Libur akhir pekan
Kamis, 9 Mei 2024: Libur Nasional Kenaikan Isa Almasih - Minggu, 12 Mei 2024: Libur akhir pekan
- Minggu, 19 Mei 2024: Libur akhir pekan
- Kamis, 23 Mei 2024: Libur Nasional Hari Raya Waisak 2568 BE
- Minggu, 26 Mei 2024: Libur akhir pekan
Daftar Cuti Bersama Mei 2024
Baca juga: Kiper FC Dallas Marteen Paes Resmi Jadi WNI
Selain tanggal merah, juga terdapat hari libur lainnya yang dapat dinikmati bagi masyarakat Indonesia pada bulan Mei 2024, yakni cuti bersama.
Masih mengacu pada SKB 3 Menteri, di bulan Mei 2024 terdapat dua jadwal cuti bersama, yaitu dalam rangka Kenaikan Isa Almasih dan Hari Raya Waisak.
Cuti Bersama:
- Jumat, 10 Mei 2024: Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih
- Jumat, 24 Mei 2024: Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2568 BE














