Beranda News Caleg Golkar Teddy Lapor Bawaslu Karawang Terkait Adanya Dugaan Penggelembungan Suara

Caleg Golkar Teddy Lapor Bawaslu Karawang Terkait Adanya Dugaan Penggelembungan Suara

68
Caleg Golkar, Teddy Luthfiana melaporkan dugaan penggelembungan suara ke Bawaslu Karawang (Foto: Ist)

KARAWANG- Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Golkar Karawang Dapil IV, Teddy Luthfiana melaporkan terkait adanya dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh PPK Lemahabang ke caleg lain.

Pasalnya, Hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara Panitia Pemungutan Suara (PPK) Kecamatan Lemahabang tidak sesuai dengan hasil hitungan salinan (C1) saksi.

Diungkapkan Teddy, ketidaksesuaian tersebut terlihat dalam perbedaan suara partai yang mencapai 108 suara.

Baca juga: Caleg Golkar Karawang Ngamuk dan Bakal Laporkan PPK Lemahabang ke KPU dan Bawaslu

Menurutnya, hasil rekapitulasi PPK Kecamatan Lemah Abang Wadas pada suara Partai Golkar Dapil 4 berkurang 108 suara dan hal ini tidak sesuai dengan hasil salinan saksi (C1) yang ia miliki.

Ia menduga 108 suara tersebut dipindahkan kepada salah satu caleg di dapil yang sama (Dapil IV) Partai Golkar Nomor Urut 1 Abdul Azis.

Berdasarkan temuan tersebut, Teddy yang duduk dinomor urut 2 ini, mengadukan permasalahan tersebut kepada Bawaslu Karawang.

“Hasil rekapitulasi yang dilakukan PKK Kecamatan Lemah Abang Wadas merupakan kekeliruan yang sangat patal, karena berdasarkan C1 hasil yang didapat para saksi di lapangan terdapat ketidaksesuaian,” kata Teddy, Senin (26/2/2024).

Baca juga: KPU Karawang Bakal Evaluasi Proses Tungsura

“C1 ini, ternyata tidak sinkron, terutama terjadi di lima desa yaitu Desa Ciwaringin, Karangtanjung, Kedawung, Lemahabang, dan Waringinkarya. Di lima desa tersebut diduga terjadi pengalihan suara dari partai Golkar berpindah ke Caleg nomor 1 Abdul Aziz. Secara hitungan saya, hitungan suara Caleg Abdul Aziz bertambah sebanyak 108 suara yang diambil dari suara partai, ” ungkapnya.

Ditegaskan Teddy, pelanggarannya sangat jelas dan Bawaslu pun seharusnya melakukan tindakan.

“Saya harapkan Bawaslu dengan bukti-bukti yang valid dan yang nyata ini untuk menyampaikan rekomendasi kepada KPU untuk meninjau kembali perhitungan di Kecamatan Lemah Abang Wadas. Saya harap KPU pun segera melakukan antisipasi atau tindakan, saya percaya kepada KPU dan Undang-Undang peluang seperti ini seharusnya tidak terjadi, sehingga di Dapil 4 ini saya merasa dirugikan, ” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Golkar Karawang, Asep Syarifudin saat diminta keterangan terkait permasalahan tersebut belum dapat memberikan jawaban karena masih dalam proses atau musyawarah internal.

“Nanti dulu ya, kita masih akan rapatkan dulu, “tutupnya.