Beranda News Burung Garuda Dilepasliarkan KSAD di Pegunungan Sanggabuana Karawang

Burung Garuda Dilepasliarkan KSAD di Pegunungan Sanggabuana Karawang

42
Burung garuda
Elang Jawa (Foto: Istimewa/net.)

KARAWANG – Burung Garuda atau Elang Jawa (Nisaetus Bartelsi) kembali mengangkasa di langit pegunungan Sanggabuana pada Selasa, 25 Juni 2024.

Burung yang menjadi simbol negara Republik Indonesia ini dilepasliarkan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc.

Sebagai satwa langka yang dilindungi, Burung Garuda atau Elang Jawa masuk dalam Permen 106/2018 tentang Satwa dan Tumbuhan Dilindungi.

Baca juga: Hasil Tangkap Udang Belum Bisa Dipasarkan Maksimal, Nelayan di Karawang Keluhkan Kurangnya Perhatian Pemerintah

Status konservasinya dalam IUCN (The International Union for Conservation of Natura) Red List Elang Jawa atau Javan Hawk Eagle masuk dalam status Endagered (EN) atau terancam punah.

Sedangkan dalam peraturan CITES (The Convention on Internasional Trade in Endagered Species of Wild Fauna and Flora) masuk dalam kategori Appendiks II atau dilarang seluruh perdagangannya secara internasional tanpa adanya izin.

Berdasarkan Undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya disebutkan, siapapun yang memburu dan memperdagangkan Elang Jawa (dalam keadaan apapun) bisa terancam pidana kurungan selama 5 tahun serta denda sampai Rp100.000.000.

Baca juga: Disdukcapil Karawang Lakukan Pelayanan Adminduk Kepada Warga Terdampak Banjir Rob

Jalan panjang Elang sebelum dilepasliarkan

Pelepasan Elang Jawa di kawasan pegunungan Sanggabuana ini telah melalui jalan panjang. Sebelumnya, Elang Jawa berhasil dievakuasi oleh Prajurit Kostrad di Dataseman Pemeliharaan Daerah Latihan (Denharrahlat) Kostrad Sanggabuana bersama Sanggabuana Wildlife Ranger.

Saat itu, bersama Pangkostrad Letjen TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc, Elang Jawa bersama satwa langka lainnya diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat untuk direhabilitasi.

Penyerahan ini dilakukan, karena Maruli Simanjuntak menilai kondisi Elang Jawa belum layak untuk dilepasliarkan pada saat itu.

“Jadi kita serah titipkan kepada BBKSDA Jawa Barat, dan setelah bisa dilepasliarkan harapan kami bisa dikembalikan ke Sanggabuana,” ujarnya pada Kamis, 27 Juni 2024.

Baca juga: SDN Pinayungan II Gelar Perpisahan, Murid-murid Tampilkan Bakat Seni

Elang Jawa atau Manuk Dadali ini kemudian dititipkan oleh BBKSDA Jawa Barat untuk direhabilitasi ke Pusat Konservasi Elang Kamojang (PKEK).

Maruli Simanjuntak terus memantau progres rehabilitasi Elang Jawa yang dirawat oleh BBKSDA dan PKEK. Kemudian pada April 2024, pihaknya melakukan survei lapangan serta membuat kajian kelayakan untuk pelepasliaran Elang Jawa.

Peneliti dan Founder SCF, Bernard T. Wahyu Wiryanta menyampaikan, berdasarkan kajian dan penelitian kawasan Pegunungan Sanggabuana memenuhi daya dukung untuk pelepasliaran Elang Jawa.

Sebab, Sanggabuana memiliki ekosistem yang mendukung serta tersedianya pakan alami.

Sebelum dilepasliarkan, BBKSDA Jawa Barat membuat kandang habiatusi terlebih dahulu di hutan Sanggabuana. Elang Jawa dan beberapa hewan langka lainnya di habiatusi selama 3 minggu untuk beradaptasi dengan lingkungan.

Tepat pada tanggal 25 Juni 2024, Elang Jawa tersebut akhirnya dilepasliarkan dan bebas di habitat asalnya.

Meskipun begitu, pihaknya masih terus melakukan patroli dan monitoring pasca pelepasliaran Elang Jawa.

Baca juga: Bupati Aep Bangga Karawang Jadi Pusat Rangkaian HUT Bhayangkara ke-78

“Minimal 2 minggu harus dilakukan monitoring untuk mempelajari perilaku Elang Jawa yang habis di release. Apakah bisa menyesuaikan setelah kembali ke rumahnya, apakah bisa survive dan pengenali pakan alaminya dan berburu?,” tutup Bernard.

Sebagai informasi, selain Elang Jawa juga dilepasliarkan; 1 pasang Elang Brontok (Nisaetus Cirhatus), 2 ekor Landak Jawa (Hystrix Javanica), 2 ekor Kukang Jawa (Nyticebus Javanicus) dan Ular Pyton (Malayopyton Reticulatus).