KARAWANG – Ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan PT Precon Dantosan Prakarsa, Jalan Mangga Besar, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Rabu (20/8/2025).
Aksi buruh yang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 16.45 WIB ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap manajemen perusahaan yang dianggap ingkar janji atas kesepakatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Baca juga: Diduga Gara-Gara Puntung Rokok, Rumah Warga di Karawang Timur Hangus Terbakar
PKB yang telah disepakati antara serikat pekerja dengan perusahaan pada 25 Juli lalu, seharusnya segera didaftarkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Namun dalam perjalanannya, perusahaan justru mengingkari kesepakatan tersebut.
“Aksi damai hari ini digelar karena perusahaan mengingkari perjanjian kerja bersama (PKB) yang diwakili oleh HRD,” ungkap Ato, Ketua Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI).
Menurutnya, tuntutan buruh sangat sederhana, yakni meminta komitmen HRD dan manajemen perusahaan untuk menepati kesepakatan PKB yang sudah berjalan selama tiga tahun.
Hal senada disampaikan Acil, Ketua Federasi Buruh Kerakyatan (FBK), yang turut hadir dalam aksi. “Ini bentuk kepedulian kami atas keputusan PT Precon Dantosan Prakarsa yang tidak mematuhi aturan pemerintah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Acil menambahkan, perusahaan juga melanggar Permenaker Nomor 28 Tahun 2014 yang mengatur tata cara pembuatan dan pendaftaran PKB.
“Aturan itu jelas, tetapi perusahaan tidak menggubris,” ujarnya.
Selain soal PKB, massa aksi juga menyoroti tindakan oknum HRD yang dinilai menyalahi aturan karena melakukan verifikasi anggota serikat secara sepihak. Padahal, menurut UU Nomor 21 Tahun 2000 dan UU Nomor 2 Tahun 2014, verifikasi hanya boleh dilakukan oleh pihak netral, yakni Dinas Tenaga Kerja, dan itu pun jika terjadi perselisihan.
Baca juga: Diminta Rp10 Ribu, Warga Keluhkan Pungli Parkir di BCA Karawang
Hingga sore hari, setelah dilakukan mediasi oleh pihak kepolisian, Disnaker, serta Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, perusahaan akhirnya menyetujui untuk segera mendaftarkan PKB ke Disnaker.
Serikat pekerja berharap, setelah kesepakatan ini, kedua belah pihak sama-sama berkomitmen menjalankan isi PKB.
“Bukan hanya pekerja yang menuntut, tapi perusahaan juga harus melaksanakan apa yang sudah tertuang dalam perjanjian bersama,” tegas Ato. (*)














