Beranda Headline Buruh Demo Kawal UMK 2026 di Karawang, Pemkab Rekomendasikan Kenaikan 5,13 Persen

Buruh Demo Kawal UMK 2026 di Karawang, Pemkab Rekomendasikan Kenaikan 5,13 Persen

46
Umk karawang 2026
Aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Pemerintah Kabupaten Karawang saat pengawalan penetapan UMK Karawang Tahun 2026. (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Serikat buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Pangkal Perjuangan menggelar aksi demonstrasi di sejumlah titik di Kabupaten Karawang, Senin (22/12/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk pengawalan terhadap proses penetapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang Tahun 2026 yang dinilai belum sepenuhnya memberikan kepastian bagi kaum buruh.

Sebelum menuju Gedung Pemerintah Kabupaten Karawang, massa aksi terlebih dahulu bergerak dari wilayah Klari dan sempat memblokade arus lalu lintas di Lampu Merah Pintu Tol Karawang Timur serta Lampu Merah Disnakertrans. Para demonstran kemudian menyampaikan aspirasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, sebelum akhirnya menggelar aksi lanjutan di halaman Gedung Pemkab Karawang hingga sore hari.

Koordinator aksi, Zakaria, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang seharusnya segera mengeluarkan rekomendasi kenaikan upah untuk disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca juga: Wakil Bupati Karawang Resmi Menutup Latsar CPNS Golongan II dan III Tahun 2025

“Kami mengawal perundingan Dewan Pengupahan bersama pemerintah. Hari ini seharusnya rekomendasi kenaikan upah sudah dikeluarkan Pemkab Karawang untuk kemudian dikirimkan kepada Gubernur. Penetapan upah buruh dijadwalkan pada 24 Desember 2025,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, sejak awal tuntutan buruh adalah kenaikan upah sebesar 10 persen berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Namun, setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, skema kenaikan upah harus menyesuaikan dengan inflasi, laju pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu.

Zakaria menambahkan, dalam perundingan yang digelar pada 19 Desember 2025 bersama unsur Apindo dan Pemerintah Kabupaten Karawang, pihak Apindo mengajukan rentang indeks kenaikan upah antara 0,5 hingga 0,9 sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.

“Kami mendorong agar Kabupaten Karawang berada di indeks 0,9,” tegasnya.

Ia juga menegaskan, apabila tidak ada keputusan yang jelas dan berpihak kepada buruh, pihaknya akan melakukan konsolidasi dan aksi demonstrasi yang lebih besar.

“Kalau tidak ada keputusan, berarti pemerintah tidak menunjukkan keberpihakan kepada kaum buruh, khususnya di Kabupaten Karawang,” pungkasnya.

Baca juga: Dari Karawang untuk Palestina, Bupati Hadiri Pementasan Teater Kemanusiaan

Sementara itu, berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Karawang tertanggal 19 Desember 2025, Pemerintah Kabupaten Karawang telah menyampaikan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang Tahun 2026 kepada Gubernur Jawa Barat. Dalam rekomendasi tersebut, UMK Karawang 2026 diusulkan sebesar Rp5.886.852,34, atau mengalami kenaikan 5,13 persen dari UMK Karawang Tahun 2025 sebesar Rp5.599.593,21.

UMK Karawang Tahun 2026 tersebut direncanakan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026 dan disampaikan sebagai bahan pertimbangan bagi Gubernur Jawa Barat dalam menetapkan keputusan resmi terkait UMK Karawang. (*)