Beranda Uncategorized Bupati Purwakarta Langgar SE, Ketua Harian Kompak; Bupati Munafik

Bupati Purwakarta Langgar SE, Ketua Harian Kompak; Bupati Munafik

1

PURWAKARTA-Kabupaten Purwakarta beberapa waktu belakangan ini mengalami lonjakan masyarakat yang terjangkit Covid-19, berbagai cara dilakukan agar lonjakan tidak terjadi, himbauan dan aturan pun diberlakukan oleh Pemerintah Daerah Purwakarta, tak ketinggalan Gugus Tugas Covid-19, yang belakangan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 166 satgascovid-19/2021 yang mana terdiri dari 11 poin pada 18 Juni 2021.

Diantara beberapa poin ada larangan kunjungan dalam daerah maupun luar daerah, tetapi Surat Edaran Tersebut justru dilanggar oleh pemimpin Purwakarta. Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dengan bangganya mengekspos melalui akun instagramnya sedang melakukan kunjungan ke Bali dalam rangka “Pengukuhan Dewan Pengurus APKASI”(Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia)di Bali pada tanggal 19 Juni 2021.

“Bupati munafik, warga diatur dalam menjaga agar Covid-19 tidak menyebar, justru kenapa dia melanggar surat edaran dengan mengikuti kegiatan di Bali,”jelas Sekjen Kompak Purwakarta Pandu Fajar Gumelar Minggu (20/6)

“Bupati jelas melanggar, dan Satuan Tugas Covid-19 Purwakarta harus berani memberikan sanksi, jangan hanya diam saja, Bupati saja tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, apakah Satgas akan diam saja,”ujarnya

“Ini kan jelas berpengaruh, sudah melanggar lalu menggunakan anggaran untuk melakukan kegiatan di masa seperti ini, perhatikan rumah sakit yang sudah tidak bisa menampung pasien, kok malah Bupati ke Bali, sungguh ini contoh yang sangat tidak baik,”tegasnya

“Seharusnya pihak pemerintah pusat memperhatikan permasalahan ini, Bupati jelas mengabaikan aturan, dalam hal ini kami menunggu sikap dari Satgas Covid-19 untuk menindaklanjuti pelanggaran Bupati tersebut, jangan sampai juga Satgas Covid-19 menjadi munafik juga dengan aturannya,”pungkasnya