
KARAWANG – Bupati Karawang Aep Syaepuloh resmi menaikkan pendapatan guru P3K Paruh Waktu sebagai wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik dan memperkuat sektor pendidikan.
Kebijakan kenaikan pendapatan guru P3K Paruh Waktu ini sejalan dengan visi dan misi Pemkab Karawang yang menempatkan guru sebagai ujung tombak peningkatan kualitas sumber daya manusia. Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karawang mengusulkan pendapatan sebesar Rp900 ribu per bulan. Namun, Bupati Aep memutuskan menaikkan pendapatan guru P3K Paruh Waktu menjadi Rp1,5 juta per bulan.
Bupati Aep menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan guru akan terus dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.
Baca juga: Dana Desa 2026 di Karawang Turun Drastis, Kepala Desa Keluhkan Pembangunan Terhambat
“Guru adalah penentu masa depan generasi bangsa. Karena itu, peningkatan pendapatan guru P3K Paruh Waktu harus menjadi perhatian utama pemerintah daerah,” ujar Bupati Aep.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Disdikbud Karawang, Joean Himawan, menjelaskan bahwa pendapatan guru non-ASN bersumber dari dua komponen, yaitu Pendapatan Masyarakat Sekolah (PMS) dari APBD dan honor dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang berasal dari APBN.
Joean menyebut, PMS yang diterima guru berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta per bulan tergantung masa kerja. Adapun honor BOS disesuaikan dengan kemampuan sekolah berdasarkan jumlah siswa dan besaran dana BOS.
Ia menegaskan bahwa peningkatan pendapatan guru P3K Paruh Waktu hanya dapat dilakukan melalui komponen APBD, karena dana BOS sepenuhnya diatur oleh pemerintah pusat.
“Pada tahun anggaran 2025, alokasi APBD Karawang untuk PMS guru non-ASN mencapai sekitar Rp42 miliar. Pada tahun 2026, Bupati Karawang menambahkan Rp17 miliar khusus untuk peningkatan pendapatan guru P3K Paruh Waktu,” jelas Joean, Selasa (13/1/2026).
Dengan tambahan anggaran tersebut, pendapatan guru P3K Paruh Waktu di tingkat Sekolah Dasar (SD) ditetapkan sebesar Rp1.525.000 per bulan, sementara di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar Rp1.550.000 per bulan.
Baca juga: Menuju Karawang Lebih Rapi, Penertiban Kabel Utilitas Udara Segera Dijalankan
Joean memastikan pencairan pendapatan guru P3K Paruh Waktu dilakukan langsung ke rekening masing-masing penerima tanpa potongan demi menjamin transparansi.
Berdasarkan data Disdikbud Karawang, jumlah P3K Paruh Waktu di Kabupaten Karawang mencapai 3.623 orang, terdiri dari 2.339 guru dan 1.284 tenaga kependidikan, yang diharapkan merasakan langsung manfaat kebijakan kenaikan pendapatan guru P3K Paruh Waktu ini. (*)













