Beranda Headline Bupati Cellica Ditegur KASN, Ketua Peradi Karawang Minta APH Turun Tangan

Bupati Cellica Ditegur KASN, Ketua Peradi Karawang Minta APH Turun Tangan

117
Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian,SH., MH

KARAWANG- Imbas dari pelanggaran sistem merit penunjukan dr. Fitra Hergyana sebagai Plt Dirut RSUD Karawang pada Juni 2021, Bupati Cellica mendapat teguran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Pemkab Karawang, Bupati Karawang dr Cellica Nurrachadiana diduga telah melakukan “Pelanggaran Sistem Merit”.

Yaitu pelanggaran kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi, sesuai dengan Pasal 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Baca juga: BPN Karawang Gelar Pisah Sambut Kepala Kantor di Resinda Hotel

Menyikapi persoalan tersebut, Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian SH. MH mengatakan, pertama bahwa sebenarnya masyarakat sudah mengingatkan Bupati Cellica dari awal melalui pemberitaan di media masa, yaitu dimana pengangkatan dr. Fitra Hergyana sebagai Plt Dirut RSUD Karawang diduga ada pelanggaran kebijakan.

Bahkan saat itu, kata Asep Agustian, banyak dokter senior di RSUD Karawang yang merasa heran, karena sekelas dr. Fitra Hergyana yang hanya memiliki Jabatan Fungsional Dokter Ahli Pertama bisa diangkat menjadi Plt Dirut RSUD Karawang. Tetapi beberapa dokter senior yang melakukan protes saat itu tidak bisa berbuat apa-apa, hanya bisa manut terhadap kebijakan Bupati.

“Melalui media masa, saat itu juga saya singgung, kok bisa ya sekelas dr. Fitra bisa diangkat jadi Plt Dirut RSUD Karawang yang masuk kategori rumah sakit kelas B. Padahal saat itu ada beberapa dokter senior yang lebih layak untuk diangkat menjadi Plt (Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya),” tutur Asep Agustian SH. MH, Selasa (28/3/2023).