
“Fungsinya apa? Kalau nanti ada masalah ditengah masyarakat apalagi ini mah tetangga dengan tetangga, misalnya atuh Ibu pinjam Priuk, terus priuknya lupa dikembalikan sama tetangga sebelah, ibu yang punya Priuk ga langsung lapor polisi, tetapi diselesaikan dirumah Restorative Justice, misal priuknya rusak setelah dipinjam dan yang punya Priuk minta diganti ya harus mau dong diganti,” ujarnya.
Ia juga berharap kedepan semua Desa di Karawang memiliki Rumah Restorative Justice.
“Kebetulan Kades Karyamulya yang paling siap mendirikan Rumah RJ dan antusias warga nya bagus, ya kita dirikan pertama Rumah RJ di Desa Karya Mulya, nanti akan ada dua desa lagi menyusul, harapannya tentu kedepan semua desa punya rumah RJ,” tutupnya.
Baca Juga: Ditargetkan Turun, Bupati Cellica Minta Penanggulangan Stunting Jadi Prioritas
Sementara itu Bupati Karawang, dr. Cellica Nurrachadiana berharap dengan adanya rumah restorative justice bisa menciptakan rasa empati dan kekeluargaan, tidak semua masalah harus berujung ke peradilan.
“Dulu ada Pos Kamling, Pos Hansip, rumah keluarga berencana (KB), untuk menyelesaikan seluruh persoalan di desa, dengan cara musyawarah untuk mufakat, dulu tidak ada misal kita melakukan kelalaian yang sebenarnya tidak perlu dilaporkan ke polisi, tidak seperti sekarang, karena kita memiliki empati, hati nurani, dan sistem kekeluargaan yang kita jaga,” jelasnya.
“Oleh karena itu rumah RJ rumah aman bagi kita semua, rumah yang akan melahirkan keadilan dan menjadi prototipe bagi Kabupaten Karawang tercinta ini,” pungkasnya.













