
KARAWANG – Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menegaskan bahwa tidak ada praktik jual beli jabatan dalam proses rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang. Hal itu ia sampaikan dalam amanatnya pada acara Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional yang digelar di Aula Husni Hamid Pemkab Karawang, Jumat (14/11/2025).
“Saya tidak pernah lelah menyampaikan bahwa setiap proses rotasi, mutasi jabatan, dan pelantikan di Pemkab Karawang tidak pernah melibatkan uang. Tidak ada praktik jual beli jabatan,” tegas Bupati Aep di hadapan para ASN.
Baca juga: Disparbud Karawang Perkenalkan Program Nyeni di Sakola, Budaya Masuk Lingkungan Sekolah
Bupati menjelaskan bahwa rotasi dan mutasi jabatan adalah bagian wajar dalam organisasi pemerintahan. Perpindahan jabatan juga diterapkan di berbagai institusi lain seperti TNI dan Polri, sehingga tidak semestinya diiringi spekulasi negatif.
“Saya menegaskan lagi, jangan sampai ada yang percaya bahwa harus membayar untuk sebuah jabatan. Sudah jelas Plt Kepala BKPSDM menyampaikan bahwa Pemkab Karawang menggunakan mekanisme talent pool,” ungkapnya.
Bupati juga berharap seluruh ASN dapat terus meningkatkan kinerja sesuai tugas pokok dan fungsinya. Ia menekankan bahwa profesionalitas, integritas, dan kompetensi adalah indikator utama dalam proses rotasi dan mutasi jabatan di Pemkab Karawang.
Baca juga: Bupati Aep Resmikan Laundry Bersih Lapas Karawang dan Dorong Penguatan Pembinaan Warga Binaan
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Karawang melantik 3 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 2 Pejabat Pengawas, dan 13 Pejabat Fungsional. Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor: 800.1.3.2/kep.3739/BKPSDM tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Karawang. (*)













