
KARAWANG – Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang dengan agenda persetujuan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) serta Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2026, Rabu (26/11/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Aep menegaskan bahwa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) merupakan kebutuhan mendasar yang wajib dipenuhi pemerintah daerah untuk menjamin kualitas hidup masyarakat. Menurutnya, SPAM harus tersedia secara aman, terjangkau, berkelanjutan, dan mampu menjangkau seluruh lapisan warga.
Baca juga: Prestasi Meningkat, SDN Palumbonsari IV Borong 6 Gelar Juara
“Pemerintah Daerah berkewajiban menghadirkan Sistem Penyediaan Air Minum yang aman, terjangkau, berkelanjutan, dan mampu menjangkau seluruh masyarakat,” ujar Bupati Aep di Gedung DPRD Karawang.
Ia menambahkan bahwa Kabupaten Karawang tidak hanya membutuhkan SPAM, tetapi juga sistem pengelolaan yang efektif, responsif, dan transparan, terutama bagi wilayah yang selama ini belum terlayani secara optimal.
“Dengan ditetapkannya Perda Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), kami berharap menjadi tonggak peningkatan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Karawang,” ungkapnya.
Baca juga: HGN 2025: Ketua DPRD Karawang Soroti Polemik Guru dan Orang Tua Murid
Selain Perda SPAM, dalam agenda yang sama juga disetujui APBD Karawang 2026. Bupati menegaskan bahwa setiap rupiah anggaran harus digunakan secara tertib, efisien, dan tepat sasaran demi kepentingan masyarakat.
“Setiap rupiah APBD adalah amanah rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan. Semoga keputusan hari ini menjadi langkah nyata menuju pelayanan publik yang semakin cepat, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (*)













