Beranda Headline Buntut Kasus Penipuan Caleg Perindo, ASM Dicopot dari Komisioner KPU Karawang

Buntut Kasus Penipuan Caleg Perindo, ASM Dicopot dari Komisioner KPU Karawang

13

BEPAS, KARAWANG– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), akhirnya menjatuhkan sanksi terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum Karawang, Asep Saefudin Muksin (ASM), berupa pemberhentian dari jabatan.

Sanksi ini diambil setelah melalui serangkaian persidangan.

ASM dicopot karena terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus yang diadukan caleg Perindo EK Budi Santosa.

DKPP merespon aduan ini dengan menerbitkan surat putusan nomor 220/PKE-DKPP/VIII/2019.

DKPP juga menerbitkan surat bernomor 221/PKE-DKPO/VIII/2019 tentang pemberhentian 12 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam kasus yang sama.

“Artinya ke-12 PPK itu tidak bisa mendaftar sebagai penyelenggara Pilkada Karawang 2019,” ujar Pelaksana tugas Sekretaris KPU, Geri S. Samrodi, di kantornya, Kamis (24/10).

Hal senada juga diamini Ketua KPU Karawang, Miftah Farid.

Adapun untuk pengganti ASM, kewenangan penggantiannya ada di KPU Pusat.

“Putusan DKPP itu harus ditindaklanjuti KPU Pusat paling lambat satu pekan setelah putusan diterbitkan. Artinya KPU pusat harus mulai memproses pengganti ASM,” kata Miftah.

Dengan berhentinya ASM, otomatis Komisioner KPU Karawang tersisa empat orang. (fzy)