Beranda Headline BPKAD Karawang Akui Aset Jalan ke Jembatan Bekasi Belum Tersertifikasi

BPKAD Karawang Akui Aset Jalan ke Jembatan Bekasi Belum Tersertifikasi

28
BPKAD Karawang
Kepala BPKAD Karawang, Asep Hazar (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karawang mengakui belum mengantongi sertifikat aset tanah yang digunakan sebagai jalan menuju jembatan penghubung Karawang-Bekasi di Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya.

Kepala BPKAD Karawang, Asep Hazar, menjelaskan bahwa kendala utama sertifikasi aset tanah tersebut adalah dokumen pembelian yang hingga kini belum ditemukan atau dinyatakan hilang. Dari data yang dimiliki BPKAD, luas aset tanah yang dibebaskan di lokasi itu mencapai 4.791 meter persegi dan proses pembebasan lahan sudah dilakukan sejak tahun 2005.

“Selain itu, memang tanah jalan tersebut belum menjadi target prioritas BPKAD. Sesuai regulasi, seharusnya masing-masing pengguna barang atau SKPD yang mengajukan proses sertifikasi tanah ke BPN,” ujarnya pada Rabu, 30 April 2025.

Baca juga: Bawaslu Karawang Gelar Sosialisasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan untuk Kaum Disabilitas

Asep menambahkan bahwa proses ganti rugi untuk pembebasan lahan sudah dilakukan. Namun, jika ada warga yang merasa belum menerima kompensasi, pihaknya mempersilakan untuk menempuh jalur hukum.

“Warga yang merasa belum menerima ganti rugi bisa melakukan pembuktian melalui gugatan ke pengadilan,” tegasnya.

Sebelumnya, pihak Kantor Pertanahan ATR/BPN Karawang juga menyatakan bahwa lahan tersebut belum resmi tercatat sebagai bagian dari aset Pemda Karawang.

“Nomor haknya berapa katanya? Kalau ke BPN harus jelas nomor haknya, coba tanya ke bagian aset,” ujar Dedi, Staf Penetapan Hak Instansi Pemerintah ATR/BPN Karawang.

Baca juga: RSUD Jatisari Tingkatkan Layanan Gizi untuk Rawat Jalan dan Rawat Inap

Dedi menekankan bahwa dalam proses penertiban aset pemerintah, dibutuhkan data lengkap dan akurat, termasuk sertifikat, luas lahan, serta batas-batasnya.

“Coba konsultasikan dulu dengan bagian aset. Karena yang mengajukan permohonan itu bagian aset,” pungkasnya. (*)