KARAWANG – BPJS Kesehatan berkomitmen memberikan kemudahan layanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama libur lebaran 2024.
Hal ini disampaikan langsung oleh pihak BPJS Kesehatan Cabang Karawang saat konferensi pers sebagai salah satu bentuk sosialisasi.
Kepala BPJS kesehatan Cabang Karawang, Fahrurrozi menyampaikan, pihaknya memiliki prinsip portabilitas yang diwujudkan dalam pemberian jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia.
Baca juga: Dinkop Karawang Bakal Gelar Pelatihan Entrepreneur Bagi Siswa SLTA
Peserta yang berada di luar Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak 3x kunjungan dalam waktu 1 bulan.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan seperti pelayanan piket di kantor cabang dan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) pada nomor 08118165165.
“Operasionalnya mulai pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat. Layanan yang disediakan bagi peserta JKN mencakup administrasi, pemberian informasi dan penanganan pengaduan,” ujarnya pada Rabu, 20 Maret 2024.
“Selain itu, peserta JKN juga dapat memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui aplikasi Mobile JKN,” tambahnya.
Baca juga: Disdikpora Karawang Akan Bangun 10 Lapangan Bola Voli, Anggarannya Capai Segini
Fahrurozi melanjutkan, peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri diimbau untuk rutin melakukan pembayaran iuran setiap bulannya pertanggal 10 agar status kepesertaan tetap aktif.
BPJS Kesehatan juga telah menjalin kerjasama dengan lebih dari 960 ribu kanal pembayaran untuk mempermudah peserta JKN dalam melakukan pembayaran iuran.
Ditegaskan Fahrurrozi, peserta JKN tidak dikenakan tambahan biaya apapun saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, dengan catatan berobat sesuai prosedur serta dilayani setara tanpa diskriminasi.
“Diharapkan masyarakat dapat merasakan kemudahan dan kenyamanan dalam mengakses layanan selama periode libur lebaran ini,” terangnya.
Baca juga: Buka Saat Ramadhan, Tempat Spa di Karawang Dicabut Izinnya
Cuti bersama dan libur lebaran sendiri jatuh pada tanggal 8 hingga 15 April 2024. Peserta JKN juga dapat langsung menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 terdekat bagi yang melakukan perjalanan mudik.
“Terdapat fitur i-Care JKN yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan. Melalui inovasi ini, mempermudah dokter di fasilitas kesehatan mengakses riwayat medis peserta JKN dalam 12 bulan terakhir gunanmemberikan pelayanan yang lebih cepat dan tepat,” katanya.
“Jangan lupa untuk selalu memastikan kepesertaan JKN kita semua aktif, sehingga saat hendak mengakses layanan di fasilitas kesehatan tidak terkendala,” pungkasnya.














