Beranda Headline BOT Banyak Masalah, Disperindag Karawang Tegaskan Akan Putus Kontrak

BOT Banyak Masalah, Disperindag Karawang Tegaskan Akan Putus Kontrak

14

BEPAS, KARAWANG– Banyak pihak menilai, pengelolaan pasar milik pemerintah daerah melalui sistem BOT justru malah menimbulkan banyak permasalahan.

Bukannya keuntungan yang didapat, namun justru BOT tersebut menyisakan piutang daerah yang semakin membengkak setiap tahunnya hingga miliaran rupiah, dan belum tertagihkan.

Melihat kondisi tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang akan segera melakukan evaluasi perjanjian kerja sama, dengan melayangkan teguran kepada para pengelola pasar, dan memaksimalkan penagihan.

Baca juga: Pengelolaan Pasar dinilai Gagal, Sistem BOT Merugikan Pemerintah

Jika kemudian ternyata para pengelola (pihak ketiga-red) sudah tidak mampu lagi mengelola pasar dan menyepakati perjanjian, langkah tegas pemutusan kontrak pun akan dilakukan.

“Kita akan meminta kepada pimpinan untuk memutus kontrak saja, kita akan cari solusi terbaik, jika memang pasar-pasar ini harus diputus kontrak, kita akan carikan beberapa alternatif agar bagaimana pengelolaan pasar ini tetap berjalan meski tidak lagi di BOT kan,” kata Sekretaris Disperindag Kabupaten Karawang, Rahmat Gunadi, kepada Beritapasundan, Kamis (7/11).

Seperti misalnya permasalahan PT ALS dengan PT Celebes dan Pemerintah Daerah, di mana keputusan Mahkamah Agung sudah inkrah memenangkan PT Celebes dan Pemerintah Daerah, sehingga yang berhak mengelola pasar Cikampek adalah PT Celebes.

“Kita sudah membuat surat peringatan dan saat ini sudah masuk kepada surat peringatan kedua, di mana ALS harus meninggalkan pasar tersebut, serta menyelamatkan para pedagang yang selama ini terjadi dualisme,” ujarnya menerangkan.

Ia menegaskan, pihaknya akan turun langsung jika surat ketiga telah dilayangkan dan tetap tidak diindahkan.

“Sebenarnya kita tidak perlu melakukan teguran bertahap. Kita bisa saja meminta mereka hengkang karena kita punya kekuatan hukum, dan kehadiran pemerintah daerah harus ada karena bagaimana pun juga BOT tersebut dikelola PT Celebes,” jelasnya.

Namun demikian, dikatakannya, untuk melakukan eksekusi, Disperindag menunggu Surat Perintah dari Bupati.

“SP turun kita akan bertindak. Dan Disperindag tidak perlu memohon meminta SP, Karena memang merupakan kewenangan Bupati mengeluarkan itu,” tandasnya. (nna/kie)

Artikulli paraprakSafari Rumah Ibadah Ala Gusdurian Karawang
Artikulli tjetërPecundangi Solok FC 4-1, CEO Persika: Harusnya Bisa 8-1