Beranda Headline Boleh Dijadikan Lokasi Kampanye Politik, Guru Karawang: Bukan Putusan Bijaksana

Boleh Dijadikan Lokasi Kampanye Politik, Guru Karawang: Bukan Putusan Bijaksana

57
Ilustrasi (Foto: Ist)

Wakil Kepala Sekolah SMAN 3 Karawang, Nurdin menyampaikan suara kontra terhadap putusan MK. Secara pribadi, dirinya sangat tidak mendukung meskipun kampanye di lembaga pendidikan memiliki nilai positif.

“Sebagai guru sangat tidak mendukung, seharusnya seperti dulu saja biarkan sekolah itu senetral mungkin. Sisi positifnya hanya 1, belajar berdemokrasi, sedangkan di sekolah juga anak-anak sudah belajar demokrasi,” ujarnya.

Ia mengkhawatirkan, kampanye di lembaga pendidikan bisa memicu pertikaian hingga tawuran dikalangan pelajar. Sebab, bukan hal mustahil para pelajar membentuk kelompok kecil karena memiliki pilihan yang berbeda.

Baca juga: Partai Golkar dan PAN Resmi Dukung Prabowo Subianto di Pilpres 2024

“Bayangkan anak-anak yang masih labil dalam sisi sikap dan perilaku akan membentuk kelompok kecil lalu terbawa ke dalam suasana obrolan. Sebisa mungkin kami menolak, kecuali kalau ada aturan yang jelas,” katanya.

Kepala Sekolah SDN Palumbonsari IV Karawang, Nining juga turut keberatan jika ada kampanye di ruang pendidikan. Karena menurutnya sekolah tidak boleh diintervensi oleh kegiatan politik.

Nining mengaku belum mengetahui detail bagaimana putusan MK terkait hal ini, tapi menurutnya kampanye dilingkungan pendidikan bukanlah putusan yang bijaksana.

“Jujur ini akan menjadi intervensi dalam dunia pendidikan, apalagi kalau ada simbol-simbol politiknya. Saya belum bisa menanggapi secara objektif, tapi ini bukan putusan yang bijaksana,” pungkasnya.