Beranda Headline Boleh Dijadikan Lokasi Kampanye Politik, Guru Karawang: Bukan Putusan Bijaksana

Boleh Dijadikan Lokasi Kampanye Politik, Guru Karawang: Bukan Putusan Bijaksana

57
Ilustrasi (Foto: Ist)

KARAWANG- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memperbolehkan tempat pendidikan menjadi lokasi kampanye peserta pemilu 2024 sedang ramai diperbincangkan.

Kabarnya, putusan MK ini akan segera ditindaklanjuti oleh pihak Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) secara langsung.

Kepala Divisi Sosialisasi Parmas dan SDM KPU Karawang, Ikmal Maulana memaparkan, sebetulnya hingga saat ini belum terdapat aturan yang jelas mengenai teknis kampanye di lembaga pendidikan dari KPU Pusat.

Baca juga: Potensi Politik Uang di Karawang Tinggi, Bawaslu: Mengakar Sampai Pilkades

“Secara teknis belum muncul PKPU nya, karena sebelumnya menjadi bagian yang dilarang untuk lembaga pendidikan,” paparnya saat diwawancarai pada Rabu, (30/8).

Ia mengatakan, KPU Kabupaten Karawang sendiri saat ini masih menunggu aturan resmi yang diterbitkan oleh pusat. Oleh karena itu, hingga saat ini pihaknya belum bisa mengambil keputusan apapun terkait persoalan tersebut.

Ikmal menambahkan, jadwal kampanye sendiri akan berlangsung pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 11 Februari 2024.

“Kita masih sama-sama nunggu aturan teknis perubahan dari lembaga tingkat atas. Racikan regulasi kita belum mengetahui, dari MK hanya menerbitkan izin prinsip saja. Mekanisme, teknis dan ketentuan diatur dalam PKPU,” jelasnya.