
KARAWANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat (BNNP Jabar) meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Karawang, Jawa Barat. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di Kampung Bendasari, Desa Warung Bambu, Kecamatan Karawang Timur.
“Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Karawang Timur,” ujar Kepala BNNP Jabar, Brigjen Pol. Arief Rhamdani, dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/1/2026).
Informasi tersebut diterima oleh Seksi Pemberantasan BNNK Karawang pada Minggu (28/12/2025). Laporan itu kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi antara BNNP Jabar dan BNNK Karawang, hingga dibentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan intensif.
Baca juga: Nombok Rp100 Miliar per Tahun, KDM Pertimbangkan Setop Operasional Kertajati
Setelah dilakukan profiling dan pemantauan terhadap target yang diduga sebagai pengedar sabu, tim gabungan bergerak dan berhasil menangkap dua tersangka berinisial RH dan EP pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, di sebuah rumah kos di Kampung Bendasari, Karawang Timur.
“Keduanya diamankan saat berada di dalam kamar kos. Dari hasil interogasi awal, tersangka RH mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya,” jelas Arief.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka RH yang berlokasi di Dusun Kaum Jaya, Desa Puserjaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 87,65 gram yang disimpan di dalam lemari pakaian.
“Sabu tersebut dikemas dalam berbagai bentuk dan disembunyikan di beberapa wadah,” ungkap Arief.
Sementara itu, tersangka EP juga mengakui menyimpan sabu di bawah lemari pakaian milik tersangka RH. Dari tangan EP, petugas mengamankan narkotika jenis sabu seberat 9,32 gram yang dikemas dalam plastik bekas permen dan dibungkus lakban.
Selain barang bukti sabu, petugas turut mengamankan satu unit timbangan digital serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Saat ini, BNNP Jabar masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus peredaran sabu tersebut.
Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan bagian dari pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam upaya membangun sumber daya manusia yang unggul.
“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan sejalan dengan Asta Cita Presiden, khususnya poin ketujuh terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian dari reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” ujar Suyudi dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).
Baca juga: Ratusan Warga Cijengkol Padati PN Karawang, Gugat Proyek Mako Brimob
Menurutnya, persoalan narkoba harus dipandang sebagai isu kemanusiaan, bukan semata-mata tindak kriminal.
“Pengguna narkoba adalah korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan hanya dipenjara,” tegasnya. (*)














