Beranda Headline Biaya Nol Rupiah, BPN Bakal Sertifikatkan Tanah Wakaf di Karawang

Biaya Nol Rupiah, BPN Bakal Sertifikatkan Tanah Wakaf di Karawang

27

BEPAS – ATR BPN Karawang bersama Kemenag dan Berita Media Group (BMG) bakal melakukan sertifikasi 1.500 lebih rumah ibadah di Kabupaten Karawang. Tidak hanya rumah ibadah, BPN juga menjamin sertifikasi seluruh tanah wakaf dengan biaya nol rupiah.

Secara teknis, BPN sedang menunggu data dari Kemenag. Data ini nantinya yang jadi acuan BPN. Masyarakat yang ingin mensertifikasi tanah wakafnya juga bisa langsung mendatangi KUA kecamatan terdekat.

“Dalam waktu dekat kami akan MoU (Memorandum of Understanding). Kami prioritaskan program ini. Data sementara di kami ada 1.500 sampai 2.000 rumah ibadah yang siap disertifikasi,” kata Kepala ATR BPN Karawang Fitriyani Hasibuan.

Adapun tanah wakaf yang dimaksud, sambung Fitri, mencakup tanah rumah ibadah, tempat pendidikan keagamaan, dan sawah yang hasil panennya digunakan untuk kesejahteraan masjid.

Sebelumnya, dalam program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), BPN sudah mensertifikasi 300-an tanah wakaf di Kecamatan Cilamaya Kulon, Cilamaya Wetan, dan Lemahabang.

“Semua bidang tanah di tiga kecamatan itu, mencakup 34 desa, sudah diukur, dipetakan, dan didaftarkan. Termasuk di antaranya tanah wakaf,” sambung Fitri. (red)