Beranda Headline Berita Oknum Jaksa Nakal, Begini Klarifikasi Kejari dan Kontraktor

Berita Oknum Jaksa Nakal, Begini Klarifikasi Kejari dan Kontraktor

89

BEPAS, KARAWANG – Kejaksaan Negeri Karawang, memberi klarifikasi terkait berita miring salah satu media online yang menyebutkan kalau TP4D (Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah) Kabupaten Karawang diduga meminta sejumlah uang ke pengusaha, Selasa (8/10) di aula Kejaksaan Negeri Karawang.

Berita berjudul “Kontraktor PT Global TJ Akui ‘Oknum Jaksa Nakal’ TP4D Merongrong Proyek RSUD?” itu mencatut nama Direktur PT Global Tri Jaya Drs. Raj Indra Singh sebagai narasumber. Pada berita itu, disebutkan ada oknum jaksa yang meminta sejumlah uang atas proyek yang dimenangkan Raj Indra Singh.

Klarifikasi tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Rohayatie, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karawang yang juga Ketua TP4D Kabupaten Karawang Faisal B. Makki, Direktur PT Global Tri Jaya Drs. Raj Indra Singh yang didampingi kuasa hukumnya H. Asep Agustian, SH., MH.

Rohayatie menyampaikan, tidak hanya Kejaksaan Negeri Karawang yang namanya sudah tercoreng atas pemberitaan tersebut, namun juga TP4D yang menginduk dan berpusat pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

“Pemberitaan ini mendiskreditkan Kejari, seolah disampaikan oleh kontraktor bernama Indra dari PT Global Tri Jaya. Isinya ada oknum jaksa nakal dari TP4D yang minta uang ratusan juta. Yang perlu kami sampaikan, kami tidak pernah memerintahkan siapapun maupun meminta PT Global dan pak Indra. Bahkan saya baru bertemu dengan pak Indra sore hari ini. Pak Indra kami undang ke sini untuk memberi klarifikasi,” ujar Kajari.

Kejaksaan akan secepatnya mengambil langkah hukum. Sementara ini, media online yang memuat isu miring tersebut akan dipanggil Kejaksaan.

“Bukannya tidak mau mengambil langkah hukum. Tapi kami berpedoman untuk meminta petunjuk pimpinan. Ini sudah mencemari institusi Kejagung secara keseluruhan,” kata Makki.

Sementara itu, Raj Indra Singh, mengatakan di hadapan awak media kalau dirinya tidak pernah memberikan keterangan apapun ke media. “Saya tidak pernah diwawancarai,” katanya. “Kami akan mengambil langkah, termasuk melakukan somasi. Sedang kami pikirkan dan diskusikan dengan kuasa hukum apa langkah terbaik yang bisa mengklarifikasi semuanya,” sambungnya.

Kuasa hukum Raj Indra, Asep Agustian membenarkan keterangan kliennya.

“Kami akan laporkan atas nama baik klien saya yang sudah dicemarkan. Nama klien saya sudah dikutip tanpa konfirmasi. Kami juga akan melapor ke Dewan Pers karena berita ini tidak berimbang dan tanpa konfirmasi. Klien saya merasa terbebani dan malu,” tutup Asep Kuncir. (fzy)