KARAWANG – Bendungan Walahar yang berada di Desa Walahar, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada tahun ini memasuki usia satu abad. Bendungan bersejarah peninggalan kolonial Belanda tersebut telah berfungsi sejak 30 November 1925.
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Karawang, Obar Subarja, menjelaskan bahwa Bendungan Walahar mulai dibangun pada tahun 1920 dan resmi beroperasi lima tahun kemudian. Bangunan ini dibangun sebagai sarana pengelolaan sumber daya air di wilayah Karawang.
“Fungsi utama Bendungan Walahar adalah sebagai penampung dan pengatur aliran air,” ujar Obar.Selasa, 29 April 2025.
Dengan kehadiran Bendungan Walahar, kata Obar, pengelolaan air menjadi lebih efisien sehingga berdampak positif terhadap peningkatan hasil pertanian di wilayah Karawang. Infrastruktur ini telah menjadikan Karawang sebagai daerah produktif dan berkontribusi besar dalam ketahanan pangan nasional.
Baca juga: BPK Rekomendasikan Sanksi, Sejumlah Ormas Karawang Terancam Tak Dapat Bantuan Hibah
Diusulkan Menjadi Cagar Budaya
Memasuki usia 100 tahun pada November 2025 mendatang, Bendungan Walahar diusulkan menjadi salah satu cagar budaya tingkat kabupaten oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Karawang. Langkah ini diambil karena nilai historis dan manfaatnya yang besar bagi masyarakat.
“Bendungan Walahar sudah memasuki usia 100 tahun, kami tengah mengusulkan beberapa objek bersejarah, salah satunya adalah bendungan ini, untuk ditetapkan sebagai cagar budaya pada tahun ini,” ungkap perwakilan Disparbud.
Baca juga:Jembatan Bailey Cicangor Karawang Kembali Dibuka, Beban Kendaraan Dibatasi
Ia menambahkan, total ada tujuh objek yang saat ini tengah diajukan sebagai cagar budaya. Selain Bendungan Walahar, objek lainnya yaitu Kantor Disparbud Karawang, Tugu Kebulatan Tekad Rengasdengklok, Goa Dayeuh, Makam Raden Wirasuta, Makam Wirasaba, dan Makam Nagaragan.
“Pengajuan dilakukan terlebih dahulu di tingkat kabupaten. Setelah mendapatkan SK penetapan, objek tersebut dapat diusulkan kembali ke tingkat provinsi dan bahkan nasional jika dianggap layak,” pungkasnya. (*)














