Beranda Headline Belasan Ribu APK di Karawang Bakal Ditertibkan Pada Masa Tenang

Belasan Ribu APK di Karawang Bakal Ditertibkan Pada Masa Tenang

31
Komisioner Bawaslu Karawang, Ade Permana (kanan) didampingi staf (Foto: Ist)

KARAWANG – Sebanyak 13.598 alat peraga kampanye (apk) yang melanggar aturan di Kabupaten Karawang, akan segera ditertibkan pada masa tenang pemilu.

Penertiban ini akan segera dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang bersama Satpol PP mulai tanggal 11 hingga 13 Februari 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi menyampaikan, penertiban apk oleh Bawaslu pada masa tenang telah di atur dan ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca juga: Bawaslu Akan Lakukan Patroli Guna Hadapi Ancaman Politik Uang di Masa Tenang

“Yang akan kita bersihkan adalah zona yang dilarang keputusan KPU Nomor 446. Kita pun sudah membuat himbauan kepada Parpol untuk menertibkan apk secara individu,” ujarnya saat diwawancarai pada Jum’at, 9 Februari 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Karawang, Ade Permana memaparkan, jenis apk yang akan ditertibkan antara lain adalah banner, spanduk, baliho dan bendera.

Rincian jumlahnya, banner sebanyak 9.496, spanduk sebanyak 1.810, baliho sebanyak 1.019 dan bendera sebanyak 1.273.

“Di masa tenang tidak boleh ada lagi apk yang terpasang,” tegasnya.

Baca juga:Komisi II DPR RI Lakukan Pengecekan Gudang Logistik KPU di Karawang

Dari 30 Kecamatan, lanjut dia, apk (melanggar) paling banyak terpasang di Kecamatan Batujaya mencapai 954 apk, Telukjambe Timur 913 apk dan Cibuaya 873 apk.

Sedangkan yang paling sedikit jumlahnya, berada di Kecamatan Tempuran 44 apk dan Tirtajaya 74 apk.

“Itupun setiap hari masih nambah, sebelumnya kami sudah memberikan surat rekomendasi kepada KPU untuk harap dibersihkan apk yang melanggar. Januari hingga saat ini belum juga dibersihkan,” katanya.

“Sekarang memasuki masa tenang, Bawaslu sudah memiliki kewenangan. Kalau sebelumnya, kami tidak bisa bergerak karena di masa kampanye yang berwenang menertibkan adalah KPU,” pungkasnya.